Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/09/2017, 21:49 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan menyatakan lembaga anti rasuah itu punya harapan tidak ada lagi bupati di Tanah Air yang tersandung kasus korupsi.

Hal tersebut disampaikan Basaria saat jumpa pers kasus suap yang melibatkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen.

"Saya katakan, harapan terakhir, kita tidak menginginkan seluruh bupati akan pindah ke kantornya KPK, di Kuningan (Jakarta) ini. Ini serius," kata Basaria, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Basaria menjelaskan, salah satu yang dilakukan KPK dalam rangka pencegahan yakni dengan membuat aplikasi sebagai base practice. Aplikasi ini, lanjut Basaria, sudah diterapkan di sejumlah daerah seperti Bandung, Bali, Bogor, dan Surabaya.

 

(Baca: KPK : Bupati Batubara Diduga Terima Suap Rp 4,4 Miliar dari Tiga Proyek)

"Base Practice ini aplikasi yang sudah terpakai dan bagus bisa dikontrol oleh pimpinan setiap kepala unit di sana, atau kadis, dan bisa juga dikotrol oleh masyarakat," ujar Basaria.

Basaria menyatakan, aplikasi ini dibagikan KPK kepada sejumlah kepada daerah seperti Bupati atau Wali Kota. Para kepala daerah itu juga disebut mendapat pelatihan dari KPK.

"Supaya bisa menerapkan baik ada dipanggil tujuh orang dari seriap kepala daerah, siapa yang ahli IT, dilatihkan, dan kemudian terapkan masing-masing," ujar Basaria.

Menurut Basaria, pencegahan yang dilakukan oleh KPK sudah lebih dari cukup.

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen sebelumnya menjadi tersangka kasus suap pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017.

 

(Baca: Kronologi Operasi Tangkap Tangan Bupati Batubara oleh KPK)

Selain Bupati, empat pihak lain yang juga menjadi tersangka yakni Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, seorang pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Bupati OK Arya diduga menerima suap Rp 4,4 miliar terkait proyek tersebut. Suap itu diberikan dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, dari Maringan, OK Arya menerima Rp 4 miliar, yang merupakan pemberian fee terkait dua proyek.

Proyek tersebut yakni pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMU dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilain Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.

(Baca: KPK Tetapkan Bupati Batubara dan Empat Orang Lainnya sebagai Tersangka)

Sementara Rp 400 juta sisanya merupakan fee yang diperoleh OK Arya dari Syaiful terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.

Uang suap dari tiga proyek tadi tidak disimpan sendiri oleh Bupati OK Arya. Uang suap itu diduga diterima Bupati OK Arya lewat dua pintu. Dia menitipkannya kepada Sujendi Tarsono alias Ayen, seorang pemilik dealer mobil dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady.

Pada Sujendi, misalnya, ketika Bupati OK Arya butuh, dia tinggal menelpon dan memerintahkan orang lain untuk mengambil dari Sujendi.

Dalam kasus ini, sebagai pihak yang diduga penerima, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kompas TV Bupati Batubara, Arya Zulkarnaen bukanlah kepala daerah pertama yang tertangkap tangan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com