Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Hukum: Perppu Ormas Tak Berikan Kepastian Hukum

Kompas.com - 14/09/2017, 13:37 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) tidak memberikan kepastian hukum.

Pendapat ini disampaikan Irman dalam sidang uji materi terkait Perppu Ormas yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (14/9/2017).

Irman menyoroti penjelasan Pasal 59 Ayat 4 huruf c Perppu Ormas.

"Apabila diperhatikan dengan teliti, frasa 'atau paham lain yang bertujuan mengganti, mengubah undang-undang Dasar 1945' maka sulit rasanya kepastian hukum akan tercapai," kata Irman dalam persidangan.

(Baca: Uji Materi Perppu Ormas, Mendagri Jelaskan soal Pemutaran Video HTI)

Menurut Irman, 'paham lain' pada penjelasan pasal tersebut memiliki definisi yang sangat luas, sehingga multitafsir.

Irman kemudian mempertanyakan nasib ormas seperti pusat studi konstitusi, forum kajian hukum, dan ormas lain-lain yang basisnya adalah melakukan kajian konstitusi. Di antara ormas yang hidup tersebut, kata Irman, ada yang menganut paham federalisme, unitarianisme, utilitarianisme, republikanisme, konstitusionalisme, hingga absolutisme.

Jika mengacu pada ketentuan itu, menurut Irman, maka ormas tersebut bisa dikategorikan sebagai ormas yang bertujuan mengganti, mengubah undang-undang Dasar 1945.

Padahal, ormas-ormas tersebut melakukan kajian untuk memperbaiki kelemahan di dalam undang-undang Dasar 1945. Bahkan pada umumnya, ormas-ormas tersebut membuat rekomendasi.

 

(Baca: Takut Dibubarkan, ACTA Ikutan Gugat Perppu Ormas)

Oleh karena itu, menurut Irman, jika bunyi normanya adalah 'atau paham lain yang bertujuan mengganti, mengubah undang-undang Dasar 1945' maka dialektika masyarakat akan perubahan konstitusi akan terancam.

"Sehingga Perpu ini justru tidak memberikan kepastian hukum," kata dia.

Untuk diketahui, Irman merupakan ahli yang dihadirkan dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Melalui juru bicaranya, Ismail Yusanto, HTI menilai penerbitan Perppu Ormas tidak dalam kegentingan memaksa. Selain itu, sejumlah pasal dalam Perppu Ormas diskriminatif.

Kompas TV Jokowi Dituding Presiden Diktator (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com