Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly, Yusril dan Romli Jadi Ahli dari DPR Terkait Pansus Angket KPK

Kompas.com - 13/09/2017, 13:37 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI mengajukan tiga orang ahli hukum guna "mematahkan" argumentasi para pemohon uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka akan menyampaikan pendapatnya dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

"Mahkamah juga menerima surat dari DPR bahwa DPR akan menghadirkan ahli sebanyak tiga orang, yaitu Yusril Ihza Mahendra, Jimly Asshidqie dan Romli Atmasasmita," kata Wakil Ketua MK, Anwar Usman, selaku pimpinan sidang di Gedung MK, Rabu (13/9/2017).

(baca: Jika Belum Ada Putusan MK, KPK Tak Akan Hadiri Undangan Pansus Angket)

Jimly merupakan pakar hukum yang pernah menjabat ketua MK.

Yusril merupakan pakar hukum yang pernah menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara Indonesia.

Sedangkan Romli merupakan guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran dan juga mantan kepala Badan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM (2002-2004).

(baca: Ketika Rapat Kerja Komisi III Berasa Pansus Angket KPK...)

Anwar mengatakan, keterangan dan pendapat para ahli tersebut akan didengarkan dalam sidang selanjutnya.

"Untuk keterangan ahli tentu akan disampaikan setelah pihak pemohon usai mengajukan ahli," kata Anwar.

Selain itu, Anwar juga menyampaikan bahwa MK sudah menerima surat dari KPK yang mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait pada uji materi ini.

(baca: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)

Pihak terkait merupakan pihak yang akan terkena dampak atas berlakunya aturan tersebut.

"Melalui Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyetujui, menerima KPK sebagai pihak terkait dan tentu saja nanti (hadir) untuk sidang berikutnya," kata Anwar.

Sidang uji materi hari ini ditujukan untuk pemohon nomor perkara nomor 40/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh para pegawai KPK dan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK, yang permohonannya teregistrasi dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017.

Selain itu, pemohon dengan nomor perkara 36/PUU-XV/2017, yakni gabungan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum yang menamakan dirinya sebagai Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, serta Pemohon nomor perkara 37/PUU-XV/2017, yakni Direktur Eksekutif Lira Institute, Horas AM Naiborhu.

Pimpinan KPK sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memenuhi panggilan Pansus Hak Angket hingga ada putusan MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com