JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan tak ada kesalahan dalam prosedur penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Bahkan, Agus mengatakan, KPK hampir selalu menang dalam praperadilan melawan tersangka pelaku korupsi.
"Selalu kan begitu (hampir selalu menang). Makanya kita di banyak praperadilan selalu sukses. Pasti ada kenapa alasan kuat menetapkan tersangka," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief. Ia mengatakan KPK sudah meminta penundaan sidang dua minggu ke depan untuk menyiapkan beberapa hal.
Saat ditanya apakah penundaan tersebut merupakan bagian dari strategi KPK untuk menunggu Novanto yang mengaku sedang sakit, ia tak membenarkan dan tak menyangkal.
(Baca: Dokter DPR Sebut Setya Novanto Kena Vertigo Saat Main Pingpong)
"Iya, tetapi kami anggap ini (praperadilan) masih belum memadai. Membutuhkan persiapan lebih lanjut. Supaya di pengadilan itu betul-betul perform," kata Laode.
Novanto sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.
Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.
Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.