JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengungkapkan, tidak mudah bagi pemerintah untuk menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib dan mengungkap dalang di balik kasus tersebut.
Pasalnya, pengadilan sudah pernah menyidangkan kasus tersebut dengan terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda yang menjadi pelaku lapangan.
Selain itu, pengadilan juga sudah menvonis bebas mantan Deputi V BIN Mayjen Purn Muchdi Purwoprandjono yang diduga sebagai auktor intelektual kasus pembunuhan Munir.
"Secara yuridis memang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) kan masalahnya itu. Kalau sudah inkracht ini kan tidak mudah kalau dari sisi peradilan kita," ujar Wiranto, saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).
Baca: Reaksi Wiranto Ditanya Penuntasan Kasus Pembunuhan Munir
"Kalau mencari fakta berkas dari peradilan itu kan yang tersangka sebagai pembunuh Saudara Pollycarpus sudah dihukum 14 tahun, sudah bebas bahkan. Lalu untuk yang diduga aktor intelektual lewat pengadilan yang dinyatakan bebas dan sudah inkracht keputusan itu," ujar dia.
Menurut Wiranto, yang bisa diandalkan saat ini untuk menuntaskan kasus Munir adalah hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir.
TPF tersebut dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Akan tetapi, kata Wiranto, pemerintah saat ini tidak memiliki berkas hasil temuan TPF.
"Tinggal yang belum terselesaikan adalah temuan dari tim pencari fakta. Dari temuan Marsudi Hanafi (anggota TPF) yang zamannya SBY. Tahun lalu kami sudah berusaha untuk mendapatkan itu tapi belum dapat juga," kata Wiranto.
Wiranto juga belum bisa memastikan apakah pemerintah akan mengumukan hasil temuan TPF sebagaimana yang diminta oleh aktivis HAM dan Suciwati, istri Munir.
Baca: Istana Minta Wiranto Beri Penjelasan soal Kasus Munir
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.