JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, Kemenkes akan meminta keterangan dari Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres soal kematian bayi Tiara Debora.
Debora meninggal dunia di rumah sakit tersebut setelah diduga tidak mendapatkan perawatan kesehatan yang optimal.
"Saya minta tunggu, hari ini dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Kemenkes, dan badan pengawas akan pergi ke rumah sakit. Hari ini kami akan dapatkan informasi dan klarifikasinya," ujar Nila di kompleks PTIK, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Nila mengatakan, Kemenkes enggan menyimpulkan jika hanya mendengar penjelasan dari salah satu pihak. Setelah mendengar penjelasan dari pihak keluarga Debora, Nila juga ingin mendengar klarifikasi dari pihak rumah sakit.
Secara regulasi, kata Nila, orang dalam keadaan gawat darurat harus segera dapat pertolongan rumah sakit.
"Tapi melihat dari apa yang dijawab rumah sakit, mereka telah menolong. Kita juga harus tahu sejauh mana kondisi penyakit anak tersebut," kata Nila.
(Baca juga: Bayi Debora dan Dugaan Pelayanan Rumah Sakit yang Buruk)
Nila mengatakan, sebenarnya secara regulasi tidak diperkenankan menghitung biaya perawatan bagi pasien yang masuk instalasi gawat darurat. Namun, berdasarkan informasi yang Nila ketahui, ibu Debora sempat menanyakan soal anggaran.
"Saya mengerti, kadang kalau kita masuk kita tanya dulu berapa ini biayanya. Nanti kita konfirmasi ketepatannya, mana yang benar mana yang tidak benar," kata Nila.
Sebelumnya, ibu Debora, Henny, sempat membawa Debora ke RSUD Cengkareng untuk pemeriksaan. Dokter di sana kemudian memberinya obat dan nebulizer untuk mengobati pilek Debora.
Karena kondisinya semakin parah, akhirnya Debora dibawa ke RS Mitra Keluarga Kalideres. Tiba di rumah sakit, dokter jaga saat itu langsung melakukan pertolongan pertama dengan melakukan penyedotan (suction).
Memperhatikan kondisi Debora yang menurun, dokter menyarankan dirawat di ruang pediatric intensive care unit (PICU). Dokter pun menyarankan orangtua Tiara untuk mengurus administrasi agar putrinya segera mendapatkan perawatan intensif.
Karena rumah sakit tersebut tak melayani pasien BPJS, maka Rudianto dan Henny harus membayar uang muka untuk pelayanan itu sebesar Rp 19.800.000. Namun Rudianto dan Henny hanya memiliki uang sebesar Rp 5 juta dan menyerahkannya ke bagian administrasi.
Namun, ternyata uang tersebut ditolak meski Rudianto dan Henny telah berjanji akan melunasinya segera. Pihak rumah sakit sempat merujuk Debora untuk dirawat di rumah sakit lain yang memiliki instalasi PICU dan menerima layanan BPJS.
Setelah menelpon ke sejumlah rumah sakit, Rudianto dan Henny tak juga mendapatkan ruang PICU kosong untuk merawat putrinya. Kondisi Debora terus menurun hingga akhirnya dokter menyatakan bayi mungil tersebut meninggal dunia.
(Baca juga: Kasus Bayi Debora dan Aturan Penanganan Pasien Dalam Kondisi Darurat)
Penjelasan Rumah Sakit
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.