JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersikap atas pelaporan aktivis HAM Dandhy Dwi Laksono kepada Kepolisian.
Dandhy dilaporkan organisasi sayap PDI-P, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur, karena dianggap menghina Megawati.
"Kritik jangan dianggap penghinaan. Kami lihat bukan hanya tindakan ketakutan, ini menciderai demokrasi," kata Asfinawati di Kantor YLBHI Jakarta, Jumat (8/9/2017).
"Ini ironis, saya minta Megawati bersuara. Beliau perlu bersikap karena tidak sesuai dengan spirit partainya. Partai wong cilik. Perlu sikap dari tegas Megawati," ujar dia.
Baca: Dilaporkan ke Polisi karena Tulisan, Dandhy Sebut Bentuk Represi Baru
Asfinawati juga meminta pihak Kepolisian untuk tidak memproses laporan tersebut.
"Kepolisian memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam menjaga demokrasi. Maka polisi harusnya tidak meneruskan laporan semacam ini," ujar dia.
"Polisi memang wajib menerima laporan, tapi tidak wajib meneruskannya. Karena itu ada surat penghentian penyidikan perkara (SP3)," tambah Asfinawati.
Sebelumnya, Repdem melaporkan pemilik akun Facebook bernama Dandhy Dwi Laksono ke Polda Jatim, Rabu (6/9/2017).
Dandhy menulis opini berjudul "San Suu Kyi dan Megawati", yang menyamakan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dengan pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi.
Dalam tulisannya, Dandhy menilai sikap Suu Kyi yang dinilai abai terhadap krisis kemanusiaan di Rohingya memunculkan kekecewaan.
Baca: Kasus Penghinaan Megawati, Polda Jatim Selidiki Akun Facebook Dandhy
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan