JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arsul Sani meminta penyidik KPK Novel Baswedan membuka kepada pansus KPK maupun Komisi III DPR soal adanya tebang pilih kasus di KPK.
Novel beberapa waktu lalu dalam wawancara eksklusif dengan Aiman di Kompas TV mengungkapkan adanya sikap tebang pilih dalam beberapa kasus yang diduga melibatkan anggota Polri.
Menurut Novel, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman kerap "mengamankan" anggota kepolisian yang terseret kasus dugaan korupsi.
"Ya, kami akan tanyakan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
(baca: Novel Sebut Direktur Penyidikan Halangi Pemeriksaan Polisi di KPK)
Menurut dia, jika pansus maupun Komisi III mendalami kasus tersebut, hal itu tak termasuk ke dalam intervensi kasus.
Sebab, yang didalami adalah persoalannya secara umum.
"Enggak boleh kami itu kemudian menanyakan kenapa ini, coba penyidikannya sudah sampai mana, berapa saksi sudah diperiksa, apa saja omongan saksi. Itu enggak boleh," tutur Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Arsul kemudian menyinggung soal adanya 182 nama yang statusnya disebut dalam surat dakwaan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi namun tak jelas nasibnya hingga saat ini.
(baca: Novel Baswedan: Kalau Berjalan Baik, Apa Kepentingan Saya untuk Melawan?)
Padahal, dakwaan dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kok kemudian tidak jelas nasibnya? Ada yang sudah lebih dari 10 tahun," kata dia.
Setidaknya ada dua perkara di KPK dalam setahun terakhir yang melibatkan Polri.
(baca: Dalam Dua Kasus Ini, Tak Ada Polisi yang Diperiksa KPK)
Pertama, kasus suap Sekretaris Mahkamah Agung saat itu Nurhadi Abdurahman Hingga lebih dari satu tahun, penyelidikan KPK terhadap kasus yang melibatkan mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurahman, tidak juga berlanjut ke tahap penyidikan.
Selama itu pula KPK tidak juga memeriksa tiga anggota Polri yang menjadi ajudan Nurhadi.
Kedua, kasus korupsi Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian Pada Desember 2016, KPK pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang pejabat Kepolisian.
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap dalam proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.