Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai KPK Tetap Butuh Kewenangan Penuntutan

Kompas.com - 05/09/2017, 20:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pengurangan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RPDU) kemarin, Panitia Khusus Hak Angket KPK mempertimbangkan untuk merekomendasikan meniadakan kewenangan penuntutan yang saat ini dimiliki KPK.

Melihat wacana pelemahan KPK yang berkembang di Pansus Angket KPK, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun sangat menyayangkan pendapat DPR tersebut.

"Coba minta sama anggota DPR itu kembali ke dapil, tanyakan sama konstituennya, setuju enggak kalau kewenangan KPK dilemahkan?" kata Tama kepada Kompas.com, Selasa (5/9/2017).

(Baca juga: Pengurangan Kewenangan KPK Diwacanakan Jadi Salah Satu Rekomendasi Pansus)

Menurut Tama, korupsi di negara ini masih dalam kondisi yang genting. Setiap tahun, ada lebih dari 1.000 orang menjadi tersangka kasus korupsi.

Dia mengatakan, melemahkan KPK sama artinya dengan melemahkan usaha pemberantasan korupsi.

"Ini kan soal jenis kejahatannya. Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Maka dari itu membutuhkan penanganan yang luar biasa juga," ujar Tama.

Tama juga mengatakan, dalam perkara korupsi, hanya KPK yang boleh melakukan supervisi dan bahkan melakukan ambil-alih perkara. Tetapi di luar perkara korupsi, tentu prioritas penanganan ada pada kepolisian dan kejaksaan.

Atas dasar itu, dia menegaskan bahwa tidak ada istilah tumpang tindih kewenangan antara KPK dan Kejaksaan.

"KPK butuh kewenangan penuntutan," ujar Tama.

(Baca juga: Berlebihan jika Pansus Rekomendasikan Revisi UU KPK)

Dalam RDPU di Pansus Angket KPK kemarin, salah satu alasan untuk meniadakan wewenang penuntutan adalah adanya tumpang tindih dengan kewenangan kejaksaan.

Selain itu, tidak ada lembaga antirasuah di negara-negara lain yang punya kewenangan paripurna seperti yang dimiliki oleh KPK.

Pandangan pansus ini juga didukung oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang menyatakan, sebaiknya kewenangan penuntutan dikembalikan ke kejaksaan.

Namun hal ini dibantah Tama. Menurut dia, tidak benar jika dikatakan hanya di Indonesia, lembaga antirasuah yang memiliki kewenangan penuh, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

"Ada banyak KPK di negera lain yang memiliki kewenangan penuntutan. Negara lain seperti Argentina, Bangladesh, Filipina, Jamaika, Malaysia, Meksiko dan lain-lain, bisa nuntut," kata dia.

Kompas TV Yulianis menyatakan ada mantan komisioner KPK yang mendapat sejumlah uang dari mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com