JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan anggaran pengawasan dana desa.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, empat tahun berjalan, tidak ada alokasi anggaran untuk pengawasan dana desa.
Anggaran tersebut perlu dialokasikan untuk mendukung operasional inspektorat kabupaten atau instansi di daerah yang membantu kepala desa dalam pengelolaan dana desa.
"Jadi sekarang tidak ada komponen anggaran pengawasan. Diasumsikan inspektorat bisa jalan sendiri, aparat penegak hukumnya bisa jalan sendiri, ya tidak mungkin," kata Pahala, saat ditemui usai rapat dengar pendapat dengan Komite I DPD RI, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Baca: Anggaran untuk Pengawasan Dana Desa Akan Ditingkatkan
Saat ini, inspektorat kabupaten sudah memiliki beban kerja yang besar.
Ada 31 tugas pengawasan inspektorat, di antaranya melakukan kajian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), laporan keuangan kabupaten, serta penguatan sistem.
"Tambah periksa dana desa. Yang kami dapati di lapangan, itu tidak mungkin bisa dilakukan," kata Pahala.
Selain tugas yang banyak, jumlah inspektorat kabupaten juga tidak sebanding dengan beban kerjanya.
Saat ini, baru ada 16.000 inspektorat kabupaten dari jumlah ideal 46.000.
"Jadi sudah kurang orang. Kedua, tugasnya banyak. Ketiga, ketambahan tugas baru memeriksa dana desa. Dan, pemeriksaan dana desa itu mahal (operasionalnya)," ujar Pahala.
Baca juga: Dana Desa Diharapkan Tak Melulu untuk Bangun Infrastruktur
Ia mengatakan, kemungkinan besar DPD RI juga akan mengajukan usulan ini ke Kementerian Keuangan.
Sementara itu, mengenai besaran alokasi anggaran, dia memperkirakan sekitar satu hingga tiga persen dari APBD.
"(Sumber) dananya bukan dari dana desa, tetapi APBD," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.