Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamintel Tak Mau Buka Isi Rapat dengan Komisi III soal OTT KPK di Pamekasan

Kompas.com - 05/09/2017, 15:51 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman tidak banyak memberikan keterangan ketika dikonfirmasi wartawan mengenai pembahasan rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (5/9/2017).

Rapat dengan salah satu agenda pembahasan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur tersebut berlangsung tertutup dan tidak bisa diliput oleh media.

Seusai rapat, Adi Toegarisman juga menutup rapat informasi soal materi yang dibahas bersama DPR.

"Kan sudah jelas tadi tertutup. Kalau kalian konfirmasi itu, ya saya kembalikan katakan tertutup," kata Adi.

Baca: Mendagri: Kami Angkat Tangan, Kasus Pamekasan Ini Sudah Parah

Dia menjelaskan, kehadirannya dalam rapat dengan Komisi III DPR-RI atas permintaan Jaksa Agung.

"Kami diminta ke sini oleh Jaksa Agung untuk memberikan penjelasan terkait OTT Pamekasan. Substansinya apa kan saya katakan tadi tertutup," ujar Adi.

Demikian pula saat ditanya soal OTT di Pamekasan, Adi tak mau menjelaskannya.

"Materi yang di dalam tertutup. Ya sudah! Yang di dalam tidak bisa saya sampaikan ke sini," kata Adi.

Sebelumnya, anggota Komisi III dari Fraksi PAN Daeng Muhammad mengatakan, salah satu agenda rapat adalah membahas OTT yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Selain Jamintel Kejagung, rapat juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Kami tanya kepada orang yang ditangkap KPK. Mereka hadir di sini. Kenapa? Biar penegakan hukum kita fair, adil," kata Daeng kepada wartawan.

Baca: Jaksa Agung Minta Kasus Kajari Pamekasan Jadi Pelajaran Jaksa Lain

Komisi III menyoroti OTT di Pamekasan tersebut. Menurut Daeng, KPK tidak memikirkan perasaan keluarga kedua jaksa yang dibawa ke Jakarta, tetapi kemudian dilepaskan.

Apa yang dilakukan oleh KPK, kata dia, telah mempermalukan orang yang menjadi korban salah OTT.

"Kami akan bertanya ke KPK. Minta maaf juga tidak," kata Daeng.

Dia menambahkan, KPK terlalu mudah menangkap orang yang belum tentu ditemukan alat buktinya.

Dalam kasus di Pamekasan, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi.

Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.

Awalnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.

Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Laporan itu sempat ditindaklanjuti Kejari Pamekasan dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.

Namun, diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan.

Kompas TV Presiden menyatakan, aparat penegak hukum sudah seringkali melakukan operasi tangkap tangan. Tapi ironisnya, tetap ada saja pejabat yang berani menerima suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com