Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/09/2017, 20:07 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

R2P, papar Hikmahanto, dalam hukum internasional merupakan konsep yang memungkinkan tindakan lintas batas wilayah kedaulatan untuk memastikan kejahatan kemanusiaan tidak terjadi. Pembersihan etnis dan genosida masuk kategori kejahatan kemanusiaan.

Bentuk dari tindakan R2P, sebut Hikmahanto, bisa mencakup sanksi ekonomi hingga penggunaan kekerasan (use of force). “Dalam konteks ini, ASEAN dapat melaksanakan R2P untuk menyelamatkan Rohingya,” kata dia.

Sidang darurat ASEAN pun karenanya memungkinkan digelar untuk membahas persoalan ini. Bila sidang memutuskan telah terjadi upaya pembersihan etnis di Rakhine, sanksi bisa dijatuhkan supaya kekerasan dihentikan.

“Kalau (sanksi) tidak bisa juga (menghentikan kekerasan), tentara masuk (ke Myanmar) tapi harus pakai mandat PBB,” tegas Hikmahanto.

Isu makar atau kepentingan penguasaan kekayaan alam Rakhine oleh Rohingya dibantah pula oleh Heru. Menurut dia, konflik panjang yang melibatkan Rohingya—sekali lagi—telah menempatkan mereka sebagai orang-orang miskin dan kurang pendidikan yang rawan berlanjut bila persoalan hulu soal kewarganegaraan itu diselesaikan.

“Masa mau selamanya mereka jadi stateless ethnic, etnik tanpa negara?” tanya Heru.

Meski menggunakan nama resmi negara kesatuan (union), kata Heru, Myanmar yang sebelumnya bernama Burma adalah negara etnis. Salah satu buktinya, sebut dia, adalah penyebutan “division” dan “state” untuk suatu wilayah berdasarkan etnis yang tinggal di sana.

Mau mendorong solusi untuk Rohingya? Desak penghentian kekerasan dan pengakuan kewarganegaraan mereka, sekarang!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com