JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam segala bentuk kekerasan terhadap warga sipil Rohingya yang telah meningkat sejak Jumat, 25 Agustus 2017.
Staf advokasi internasional YLBHI Jane Aileen mengatakan, berdasarkan data International Organization for Migration (IOM), lebih dari 18.500 pengungsi Rohingya melarikan diri dari Myanmar ke Bangladesh, dan lebih dari 100 orang meninggal dalam konflik bersenjata yang terjadi.
Oleh sebab itu, Jane mendesak pemerintah Indonesia dan Myanmar segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.
"Indonesia dan Myanmar harus segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional dalam menanggapi kekerasan tersebut," ujar Jane kepada Kompas.com, Minggu (3/9/2017).
(Baca: Tokoh Agama Buddha Indonesia Serukan Bantuan untuk Rohingya)
Jane menjelaskan, pemerintah Myanmar memiliki tanggung jawab untuk melindungi penduduknya dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal tersebut secara jelas diatur dalam Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 60/1.
Sementara itu, tim pencari fakta PBB yang dipimpin oleh Koffi Annan mengungkapkan tindakan persekusi, diskriminasi dan perlakuan terhadap minoritas Rohingya telah mencapai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Oleh karena itu, kasus Rohingya perlu ditangani dengan menggunakan perspektif dan mekanisme hak asasi manusia internasional. Pelaku kekerasan, lanjut Jane, harus dituntut berdasarkan hukum pidana internasional atas kesalahan mereka dan korbannya harus mendapatkan pemulihan.
Selanjutnya, di bawah Resolusi yang sama, Pemerintah Indonesia sebagai anggota masyarakat internasional berkewajiban mendorong dan membantu Myanmar untuk melaksanakan tanggung jawab dan mendukung PBB dalam membangun peringatan dini.
(Baca: Jokowi: Menangani Masalah Myanmar Tak Cukup dengan Kecaman)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan