Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perlindungan Buruh Migran, Pemerintah Pusat Tertinggal dari Pemerintah Desa

Kompas.com - 02/09/2017, 19:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, dalam hal perlindungan buruh migran, pemerintah pusat tertinggal beberapa langkah dari pemerintah desa dan pemerintah daerah.

Regulasi yang konservatif dinilai menjadi alasan utama gerak pemerintah pusat kalah cepat dari desa dan dareah.

"Saya kira kelambanan pemerintah pusat karena pemerintah pusat banyak terpaku pada Undang-undang yang eksisting, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, yang meskipun sekarang direvisi, tapi tentunya masih menjadi landasan hukum untuk tata kelola buruh migran. Dan Undang-undang itu memang sangat konservatif," kata Wahyu di Jakarta, Sabtu (2/9/2017).

Padahal, usai Indonesia meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Hak-hak Buruh Miran dan Anggota Keluarganya, seharusnya ada regulasi dan mekanisme yang lebih baik mengenai perlindungan buruh migran sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

(Baca: Aktivis Mengadu ke PBB soal Lambannya Pemerintah Lingungi Buruh Migran)

Namun demikian, yang terjadi justru saat ini sejumlah pemerintah desa (Pemdes) dan pemerintah daerah (Pemda) sudah memiliki regulasi di tingkat bawah yang sesuai dengan semangat konvensi tersebut.

"Ruang gerak yang lebih leluasa dimiliki Pemda dan Pemdes itu karena mereka punya dasar hukum lain. Misalnya di dalam Undang-Undang Desa, ada pasal yang memandatkan Kepala Desa untuk menyejahterakan warganya. Domain kesejahteraan itu termasuk upaya perlindungan buruh migran," imbuh Wahyu.

Regulasi di tingkat bawah ini sangat penting, karena menurut Wahyu, dari pemantauan lembaga-lembaga yang menaruh perhatian terhadap isu buruh migran, banyak masalah bermula dari desa.

Dia mencontohkan masalah itu di antaranya yakni proses rekrutmen yang tidak sesuai dengan prosedur, dan pada akhirnya menyebabkan tragedi perdagangan manusia.

(Baca: Ribuan Buruh Migran di Malaysia Hadapi Ancaman Deportasi)

"Inisiatif daerah ini sangat startegis. Makanya meskipun di tingkat pusat lamban, kami dorong pemerintah di tingkat daerah itu," imbuh Wahyu.

Saat ini inisiatif yang dilakukan pemerintah daerah dengan advokasi Migrant Care telah menghasilkan setidaknya lima Peraturan Daerah (Perda) dan 41 Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya.

Salah satunya adalah Perdes Dukuh Dempok Nomor 1 Tahun 2017 di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Regulasi di daerah

Kepala Desa Dukuh Dempok Miftahul Munir mengatakan, banyaknya masalah yang dialami oleh buruh migran yang mayoritas dari desa selama ini menjadi keprihatinan yang berkepanjangan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com