Salin Artikel

Soal Perlindungan Buruh Migran, Pemerintah Pusat Tertinggal dari Pemerintah Desa

Regulasi yang konservatif dinilai menjadi alasan utama gerak pemerintah pusat kalah cepat dari desa dan dareah.

"Saya kira kelambanan pemerintah pusat karena pemerintah pusat banyak terpaku pada Undang-undang yang eksisting, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, yang meskipun sekarang direvisi, tapi tentunya masih menjadi landasan hukum untuk tata kelola buruh migran. Dan Undang-undang itu memang sangat konservatif," kata Wahyu di Jakarta, Sabtu (2/9/2017).

Padahal, usai Indonesia meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Hak-hak Buruh Miran dan Anggota Keluarganya, seharusnya ada regulasi dan mekanisme yang lebih baik mengenai perlindungan buruh migran sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

(Baca: Aktivis Mengadu ke PBB soal Lambannya Pemerintah Lingungi Buruh Migran)

Namun demikian, yang terjadi justru saat ini sejumlah pemerintah desa (Pemdes) dan pemerintah daerah (Pemda) sudah memiliki regulasi di tingkat bawah yang sesuai dengan semangat konvensi tersebut.

"Ruang gerak yang lebih leluasa dimiliki Pemda dan Pemdes itu karena mereka punya dasar hukum lain. Misalnya di dalam Undang-Undang Desa, ada pasal yang memandatkan Kepala Desa untuk menyejahterakan warganya. Domain kesejahteraan itu termasuk upaya perlindungan buruh migran," imbuh Wahyu.

Regulasi di tingkat bawah ini sangat penting, karena menurut Wahyu, dari pemantauan lembaga-lembaga yang menaruh perhatian terhadap isu buruh migran, banyak masalah bermula dari desa.

Dia mencontohkan masalah itu di antaranya yakni proses rekrutmen yang tidak sesuai dengan prosedur, dan pada akhirnya menyebabkan tragedi perdagangan manusia.

(Baca: Ribuan Buruh Migran di Malaysia Hadapi Ancaman Deportasi)

"Inisiatif daerah ini sangat startegis. Makanya meskipun di tingkat pusat lamban, kami dorong pemerintah di tingkat daerah itu," imbuh Wahyu.

Saat ini inisiatif yang dilakukan pemerintah daerah dengan advokasi Migrant Care telah menghasilkan setidaknya lima Peraturan Daerah (Perda) dan 41 Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya.

Salah satunya adalah Perdes Dukuh Dempok Nomor 1 Tahun 2017 di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Regulasi di daerah

Kepala Desa Dukuh Dempok Miftahul Munir mengatakan, banyaknya masalah yang dialami oleh buruh migran yang mayoritas dari desa selama ini menjadi keprihatinan yang berkepanjangan.

Warga desa yang pergi ke luar negeri ini, kata dia, banyak yang tidak paham tentang migrasi aman, dan rentan bujuk rayu pengarah tenaga kerja nakal.

"Dari keprihatinan berkepanjangan ini, kami berupaya membuat regulasi Perdes. Desa mengawali karena kami mempunyai UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan lebih luas, bagaimana bisa memberikan kesejahteraan ekonomi kepada masyarakat, memberikan pelayanan sebaik mungkin," ujar Miftahul.

Mengacu Undang-Undang Desa tersebut, Desa Dukuh Dempok membuat regulasi di tingkat bawah yang mengatur migrasi aman dan perlindungan terhadap buruh migran dan anggota keluarganya.

Tak hanya di Desa Dukuh Dempok, regulasi di tingkat daerah juga sudah dibuat di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.

Saverrapall Corvandus dari YKS Lembata mengatakan, Perda mengenai perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya sudah ada sejak 2015, yaitu Perda Nomor 20 Tahun 2015.

"Perda ini 60 persennya merujuk pada konvensi, dan 40 persennya merujuk pada Undang-undang Nomor 39 tahun 2004," ucap Saverrapall.

Menurut Saverrapall, pemerintah daerah dan pemerintah desa perlu membuat regulasi di tingkat bawah karena Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 memiliki banyak celah.

Sementara itu, beberapa poin yang terdapat dalam Perda Nomor 20 Tahun 2015 yaitu hak-hak buruh migran berbasis HAM, aturan mengenai adanya rumah singgah untuk meminimalisasi problem di wilayah transit, serta pengembangan sister city antara daerah pengirim buruh migran dengan daerah transit, maupun negara penerima.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/02/19153211/soal-perlindungan-buruh-migran-pemerintah-pusat-tertinggal-dari-pemerintah

Terkini Lainnya

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke