Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Migran Ingin UU TKI Segera Direvisi

Kompas.com - 30/01/2017, 13:10 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah buruh migran menuntut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, segera direvisi.

Wakil Ketua Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI), Sri Martuti menuturkan, UU tersebut sudah didesak untuk direvisi sejak 2010. Namun hingga kini revisi belum juga terealisasi.

Sri mendesak Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang juga menjabat Ketua Tim Pengawas TKI sudah seharusnya memperhatikan nasib TKI, bukan hanya menyebut pekerja di luar negeri sebagai babu.  

"Jadi mohon, (Fahri Hamzah) sebagai anggota dewan, Wakil Ketua DPR, Ketua Timwas TKI tolong segerakan UU 39/2004 segera diselesaikan setidaknya di 2017 ini," ujar Sri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Setidaknya, kata dia, UU TKI disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

"Pada saat kami menuntut untuk direvisi di 2010 sampai 2017 belum selesai revisinya," kata dia.

Padahal, Fahri yang berperan sebagai Ketua Tim Pengawas TKI menurutnya seharusnya bisa mendorong agar perlindungan terhadap TKI lebih maksimal.

"Tapi pada kenyataannya sampai hari ini, posisi beliau yang sangat memungkinkan untuk perlindungan TKI dalam arti UU Nomor 39 Tahun 2004 itu sangat masih merugikan kami sebagai buruh migran. Kami selama ini menuntut revisi," ucap Sri.

Selain LACI, pihak yang sebelumnya telah terlebih dahulu melaporkan Fahri ke MKD, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran, juga menginginkan hal yang sama.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, menilai, seharusnya Fahri dengan posisinya justru bisa melindungi para buruh imigran. Migrant Care adalah salah satu LSM yang tergabung dalam koalisi. 

"Karena DPR pihak yang justru gagal memproteksi buruh migran. Di mana revisi UU TKI yang harusnya tujuh tahun lalu masuk prioritas prolegnas mangkrak di sini karena kinerja mereka," kata Anis.

Kompas TV Migrant Care Laporkan Fahri Hamzah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com