Menurut KPK, uang tersebut merupakan bagian dari uang sebesar Rp 300 juta dari U yang merupakan Kepala Bagian Keuangan RSUD Kardinah.
Sementara itu, sisa Rp 100 juta itu ditransfer masing-masing Rp 50 juta ke dua rekening Amir.
(baca: Sejak Januari 2017, Wali Kota Tegal dan Orang Kepercayaannya Terima Rp 5,1 Miliar)
Sejak Januari hingga Agustus 2017, menurut KPK, keduanya telah menerima Rp 5,1 miliar.
Diduga, pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal TA 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.