Bahkan, dalam putusan kasus itu sejumlah pihak yang diajukan oleh KPK ke pengadilan juga divonis bersalah. Uang suap tersebut pun dinyatakan pengadilan dirampas untuk negara.
"Kasus itu adalah kasus suap terhadap pejabat atau pegawai di MA terkait dengan pengurusan perkara. Jadi kami mengimbau semua pihak yang memiliki kewenangan agar lebih hati-hati menerima informasi agar itu tidak parsial," ujar Febri.
"Kalau sebuah kasus sudah divonis oleh pengadilan tentu dalam proses pengadilan itu ada proses saling menguji. Ada puluhan atau ratusan saksi yang diperiksa. Akan sangat aneh jika yang didengar keterkaitannya hanya salah satu pihak saja," kata dia.
(Baca juga: Transparansi KPK Akan Jadi Salah Satu Rekomendasi Pansus Angket)
Karena itu, Febri pun meminta semua pihak agar tidak mempermasalahkan putusan pengadilan yang sudah ada dalam kasus tersebut.
"Lebih baik kita hormati proses hukum tersebut. Proses hukum sudah menjatuhi vonis bersalah ya pada semua orang, jadi lebih baik itu dihormati," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.