JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menuturkan bahwa Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia memiliki hak untuk membela diri setelah dipecat dari keanggotaan partai. DPP Partai Golkar memecat doli karena dinilai telah bertindak di luar aturan partai.
"Yang bersangkutan (Doli) masih punya hak pembelaan diri. Tetap pada mekanisme di kita, ada kesempatan yang bersangkutan untuk membela diri," ujar Idrus saat ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (31/8/2017).
Menurut Idrus, DPP berharap Doli mau memberikan klarifikasi. Kata Idrus, yang dilakukan Doli bertentangan dengan aturan partai dan mendegradasi eksistensi partai berlambang pohon beringin tersebut.
Selain itu, Doli juga melibatkan pihak eksternal partai yakni Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(Baca: Golkar Pecat Ahmad Doli Kurnia)
"Nanti disampaikan ke DPP dan kami bicarakan kembali secara tabayun dan klarifikasi. Surat (pemecatan) diberikan tindak lanjut terkait surat peringatan. Pandangan DPP, perbuatan (Doli) itu bertentangan dengan aturan bahkan secara tidak langsung mendegradasi eksistensi Partai Golkar," kata Idrus.
Sebelumnya DPP Partai Golkar memecat Ahmad Doli Kurnia dari keanggotaan partai. Idrus menuturkan, keputusan diambil beberapa hari lalu dan surat resmi juga telah dilayangkan kepada Doli. Golkar menilai bahwa langkah yang dilakukan Doli sudah tak sesuai dengan aturan partai.
(Baca:Doli Kurnia Anggap Pemecatannya oleh Golkar Tak Sesuai Prosedur)
Di samping itu, Doli juga dinilai sudah menuding lembaga-lembaga lain berkonspirasi terkait kasus korupsi yang melibatkan Ketua Umum Golkar Setya Novanto.
GMPG beberapa waktu lalu menyambangi Gedung MA untuk mengklarifikasi isu pertemuan antara Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua MA Hatta Ali. Pertemuan keduanya terjadi saat menjadi penguji disertasi di sebuah universitas di Surabaya.
GMPG mengkhawatirkan pertemuan tersebut merupakan bentuk pendekatan Novanto, pemimpin di lembaga legislatif yang berstatus tersangka di KPK, terhadap Ali sebagai pimpinan tertinggi di lembaga yudikatif.
Selain itu, GMPG juga menemui Komisi Yudisial terkait pertemuan Novanto dengan Hatta Ali.