Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Peran Dua Pejabat RSUD Kardinah dalam Kasus Wali Kota Tegal

Kompas.com - 31/08/2017, 06:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo memastikan, KPK akan mengembangkan kasus dugaan suap kepada Wali Kota Tegal Siti Masitha dan orang kepercayaannya, Amir Mirza Hutagalung.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi sebagai tersangka.

"Masih menunggu pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017) malam.

Agus mengatakan, tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.

KPK akan mendalami sejauh mana keterlibatan pejabat lain di RSUD tersebut.

Baca: Suap Rp 5,1 Miliar kepada Wali Kota Tegal Ongkos Politik untuk Maju Jadi Petahana

Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga membawa Kepala Bagian Keuangan RSUD Kqrdinah berinisial U dan AJ selaku mantan Kepala Subbag Pendapatan rumah sakit tersebut.

"Dua ini akan dilakukan pengembangan apakah akan tersangka," kata Agus.

Kasus suap ini diduga terkait pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal TA 2017.

Sejak Januari hingga Agustus 2017, ternyata keduanya telah menerima Rp 5,1 miliar.

Adapun rinciannya yaitu sebanyak Rp 1,6 miliar terkait jasa pelayanan kesehatan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 200 juta disita saat operasi tangkap tangan.

Baca: Sejak Januari 2017, Wali Kota Tegal dan Orang Kepercayaannya Terima Rp 5,1 Miliar

Sementara itu, sisa Rp 100 juta ditransfer ke dua rekening Amir, masing-masing Rp 50 juta.

Agus menduga, uang tersebut berasal dari dana taktis rumah sakit.

Menurut dia, pemberian uang tersebut tujuannya lebih kepada menyenangkan Siti sebagai kepala daerah. Dengan demikian, anggaran RSUD Kardinah bisa lebih lancar.

Selain itu, Siti diduga menerima fee sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp 3,5 miliar dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2017.

Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas.

Dalam kasus ini, Siti dan Amir merupakan pihak penerima.

Sedangkan Cahyo sebagai pihak pemberi. Atas perbuatannya, Cahyo dijerat Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Siti dan Amir sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Ratusan mahasiswa Akademi Keperawatan kota Tegal, Jawa Tengah menghadang rombongan mobil wali kota Tegal, Siti Masitha Suparno, untuk meminta penjelasan atas rencana penutupan kampus mereka.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com