JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendalami sejumlah hal berkaitan dengan 11 temuan awal Pansus.
Rapat dengan Ditjen Pemasyarakatan dijadwalkan pukul 14.00 WIB.
Salah satu temuan awal Pansus adalah mengenai barang rampasan dan sitaan negara terkait kasus di KPK.
"Sebelas temuan awal tentunya kan kami harus dalami. Itu adalah bentuk pertanggungjawaban," ujar Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Baca: Fahri Hamzah: Karena Guru Besar Tolak Revisi UU, KPK Jadi Lembaga Suci
Dari hasil kunjungan Pansus ke lima Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) wilayah DKI dan Tangerang, ada sejumlah benda rampasan dan sitaan yang tidak teradministarisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Agun mengatakan, beberapa barang sitaan dan rampasan yang teradminiatrasi hanya sebatas mobil, motor, serta beberapa alat percetakan dan alat kesehatan.
"Sementara barang rampasan dan sitaan negara seperti tanah, bangunan, rumah, apalagi dalam bentuk uang itu tidak teradministrasikan di Rupbasan," kata dia.
Menurut Anggota Komisi III DPR itu, barang yang sudah "diblokir" pemakaiannya sudah terkait dengan perkara hukum sehingga seharusnya tak digunakan karena rawan disalahgunakan.
Namun, tak menutup kemungkinan Pansus akan menanyakan sejumlah hal di luar Rupbasan. Hal itu telah dikomunikasikan Pansus kepada pihak Ditjen Pemasyarakatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.