Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Dibubarkan, ACTA Ikutan Gugat Perppu Ormas

Kompas.com - 23/08/2017, 16:24 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis, menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Keduanya beralasan, berlakunya Perrpu Ormas berpotensi merugikan hak konstitusionalnya.

Hendarsam, salah satu kuasa hukum pemohon uji materi mengatakan bahwa secara formil penerbitan Perppu Ormas telah menyalahi prosedur.

Kesadaran terjadi lantaran tidak ada keadaan genting dan mendesak yang menjadi salah satu alasan penerbitan Perppu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.

"Tidak adanya keadaan darurat atau keadaan genting ini merupakan tindakan sewenang-wenang pemerintah," kata Hendarsam dalam sidang perdana uji materi yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/8/2017).

 

Hendarsam mengatakan, penerbitan Perppu Ormas membatasi hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Hal ini merugikan hak konstitusional pemohon.

(Baca: Dalam Rekomendasi Rakernas, PAN Minta DPR Kaji Ulang Perppu Ormas)

Hendarsam meminta agar MK mencabut berlakunya Perppu Ormas, sebab bertentangan dengan Pasal 28 E UUD 1945.

"Menyatakan Perppu ormas bertentangan dengan UUD 1945. Menyatakan Perppu Ormas dihapus serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata dia.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua MK Arief Hidayat meminta pemohon lebih memperjelas perihal kerugian konstitusional pemohon.

Selain itu, ia juga meminta pemohon mempertegas permohonan yang diajukan tersebut adalah menguji berlakunya Perppu Ormas (uji formil) atau sejumlah ketentuan dalam Perppu Ormas (uji materiil).

(Baca: Gedung Baru dan Apartemen DPR, Jadi Alat Barter Perppu Ormas?)

"Kalau pengujian formil bisa saja mengatakan bahwa seluruh undangang-undang Perppu ini bertentangankarena proses pembentukannya tidak sesuai dengan undang-undang dan tata cara pembentukan Perpu," kata Arief.

 

Ditemui usai persidangan, Herdiansyah menilai, berlakunya Perppu Ormas mengancam organisasi-organisasi yang ada, termasuk ACTA.

"Kita kan enggak tahu suatu saat (bisa saja) ACTA dibubarin, karena dianggap (bertentangan dengan Pancasila), ini tanpa pengadilan tanpa pembelaan," kata Herdiansyah.

Halaman:


Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com