Jumlah tersebut belum termasuk utang-utang yang masih ditanggung First Travel ke sejumlah pihak. Herry mengatakan, agen perjalanan itu belum membayar provider tiket penerbangan sebesar Rp 85 miliar.
Kedua tersangka juga belum membayar tiga hotel di Mekkah dan Madinah dengan total Rp 24 miliar. Sebagian korban telah menyampaikan keluhan mereka ke Crisis Center yang dibuka di Bareskrim Polri.
Ada keluhan korban yang belum menerima uang dan paspor kembali meski sudah menarik diri untuk berangkat. Selain itu, mereka gagal berangkat meski sudah menambah biaya untuk carter pesawat sebesar Rp 2.500.000.
"Parahnya, ada yang sudah bayar lunas dan diarahkan ke bandara, tapi tidak diberangkatkan," kata Herry.
(Baca juga: Korban First Travel yang Belum Diberangkatkan Sebanyak 58.682 Orang)
Dalam kasus ini, Direktur Utama First Travel Andika Surachman diduga merupakan pelaku utama dalam melakukan penipuan dan penggelapan uang. Ia dibantu istrinya, Anniesa Hasibuan dan adik iparnya, Siti Nuraidah Hasibuan.
Modusnya yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan. Hingga batas waktu tersebut, para calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.
Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat. Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel, sebagai tersangka.