JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, jumlah korban yang belum diberangkatkan agen perjalanan First Travel sebanyak 58.682 orang.
Mereka adalah calon jemaah yang sudah membayar paket promo Rp 14,3 juta per orang dalam periode Desember 2016 hingga Mei 2017.
"Kalau dihitung kerugiannya, untuk yang paket saja mencapai Rp 839.152.600.000," ujar Herry di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
(baca: Mahfud MD: Pemerintah Tidak Wajib Ganti Kerugian Korban First Travel)
Selain itu, sejumlah calon jemaah ada yang masih diminta membayar carter pesawat sebesar Rp 2,5 juta sehingga jumlah penambahan itu sebesar Rp 9.547.500.000.
"Kalau ditotal ada Rp 848.700.100.000," kata Herry.
Jumlah tersebut belum termasuk utang-utang yang belum dibayar First Travel ke sejumlah pihak.
Herry mengatakan, agen perjalanan itu belum membayar provider tiket penerbangan sebesar Rp 85 miliar.
(baca: First Travel Berutang Rp 104 Miliar ke Hotel dan Maskapai Penerbangan)
Kedua tersangka juga belum membayar tiga hotel di Mekkah dan Madinah dengan total Rp 24 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.