JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban penipuan agen perjalanan First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, berharap permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dikabulkan.
Dengan demikian, para korban penipuan itu berharap First Travel tidak diputus pailit.
"Dipailitkan itu yang kami tolak kan?" kata Riesqi, kepada ratusan korban First Travel yang beraudiensi dengan Fraksi PPP DPR-RI hari ini Jumat (18/8/2017).
"Ya..," jawab para korban penipuan, kompak.
"Kita semua mau berangkat kan?" ucap Riesqi lagi. Pertanyaan itu pun diamini para korban.
Riesqi menyebut, permohonan PKPU sudah dilayangkan pada 3 Agustus 2017. Sesuai ketentuannya, putusan pengadilan harus keluar dalam 90 hari.
Riesqi mengatakan, sebelum putusan PKPU keluar, korban First Travel minta dipertemukan dengan pihak manajemen, Kementerian Agama, Otoritas Jasa Keuangan, serta Bareskrim Polri.
"Kalau bisa sebelum putusan bisa dipertemukan. Sebab, kalau sudah putusan, suka tidak suka, mau tidak mau jemaah harus mengikuti putusan pengadilan kan," kata dia.
(Baca juga: Mengadu ke DPR, Agen Korban First Travel Menangis Dihujat Calon Jemaah)
PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel sebelumnya meyakini majelis hakim tak akan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh beberapa jemaah First Travel.
Kuasa Hukum First Travel, Deski, menilai permohonan yang diajukan beberapa jemaah tak termasuk kategori utang piutang.
"Sampai sekarang kami masih berpikir bahwa permohonan ini tidak akan diterima majelis hakim. Alasannya karena masalah ini bukan utang piutang," kata Deski, kepada Kompas.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2017).
(Baca: First Travel Optimistis Hakim Tak Kabulkan Gugatan Jemaah)