Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Klarifikasi KPK, Pansus Angket Umumkan 11 Temuan Sementara

Kompas.com - 21/08/2017, 16:22 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

Salah satu contohnya adalah mengambil alih peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melindungi saksi korupsi.

Padahal, kata dia, undang-undang mengamanatkannya kepada LPSK sebagai ujung tombak perlindungan saksi.

Ketujuh, dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, Pansus menganggap KPK tak berpedoman pada KUHP dan mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia bagi para pihak yang menjalani pemeriksaan.

"Didapatkan bebagai praktek tekanan, ancaman, bujukan dan jani-janji," kata Anggota Komisi XI DPR RI itu.

Pansus mengambil contoh pengakuan sepihak saksi kasus mantan Ketua MK, Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa.

Kedelapan, terkait sumber daya manusia. KPK dengan argumen independennya dianggap merumuskan dan menata SDM-nya yang berbeda dengan unsur aparatur pada lembaga negara pada umumnya yang patuh pada UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Aparatur Negara lainnya seperti UU Kepolisian dan UU Kejaksaan. 

"Ke depan harus dikembalikan dan diperbaiki secara hukum yang benar, agar tidak menimbulkan dualisme pengaturan di bidang aparatur negara di internal KPK seperti adanya organisasi wadah pegawai, penyidik independen yang bisa berbeda kebijakan dengan atau bagi aparatur KPK lainnya," kata dia.

Kesembilan, terkait dengan penggunaan anggaran, berdasarkan hasil audit BPK, banyak hal yang dianggap Pansus belum dapat dipertanggunjawabkan dan belum ditindaklanjuti atas temuan tersebut.

Untuk itu, dibutuhkan audit lanjutan BPK untuk tujuan tertentu. 

Kesepuluh, Pansus mendukung penanganan sejumlah kasus yang tengah ditangani KPK, namun sesuati aturan hukum positif yang berlaku dan menjunjung tinggi HAM.

"Untuk itu Komisi Ill DPR RI wajib melakukan fungsi pengawasan sebagaimana dilakukan terhadap Instansi Kepolisian dan Kejaksaan melalui Rapat-rapat Kerja, RDP dan Kunjungan Lapangan atau Kunjungan spesifik," kata Misbakhun.

Kesebelas, mengenai permasalahan dan kasus terkait pimpinan, mantan pimpinan, penyidik, dan penuntut umum KPK serta temuan-temuan lainnya dapat ditindaklanjuti Komisi III DPR.

Misalnya, laporan terhadap KPK oleh Niko Panji Tirtayasa ke Bareskrim Polri, kasus penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan, kematian saksi kunci kasus e-KTP Johannes Marliem, hingga rekaman kesaksian Miryam S Haryani.

"Kiranya Komisi III DPR dapat segera mengundang pihak KPK dan Polri dalam melaksanakan fungsi pengawasan agar tidak terjadi polemik yang tidak berkesudahan," tuturnya.

Panggil KPK

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com