"Ini arahnya ke DPR dan KPU hanya mengikuti perintah undang-undang," kata Hasyim.
Mengenai anggaran KPU, menurut Hasyim, tidak akan berpengaruh banyak kalau pun partai lama ikut diverifikasi ulang.
Namun, beban kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai kepanjangan tangan dari KPU menjadi bertambah.
"Dari segi biaya tidak terlalu pengaruh tapi beban kerja, karena PPS, PPK honornya kan perpaket," kata Hasyim.
Sementara terkait rencana pengajuan uji materi oleh PSI, Hasyim berharap, MK dapat memutus dalam waktu yang singkat. Sebab jika ada perubahan ketentuan, maka tahapan pun harus menyesuaikan.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi pernah menguji materi aturan soal verifikasi parpol yang saat itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPR dan DPRD [Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 208].
Uji materi itu diajukan partai gurem. (baca: MK: Semua Parpol Harus Verifikasi untuk Pemilu 2014)
Partai yang dimaksud adalah PPN, Partai Merdeka, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pelopor, Partai Buruh, Partai Republika, PKNU, PKPB, Partai Demokrasi Pembaharuan, Partai Matahari Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Patriot, PDS, PKPI, PPPI, PPDI, dan Partai Nasdem.
Dalam putusannya, MK mengabulkan uji materi. Dengan demikian, semua partai politik, baik parpol besar maupun kecil, harus menjalani verifikasi pemilihan umum.
"Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan," ujar Ketua MK saat itu, Mahfud MD, dalam pembacaan amar putusan di aula sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/8/2012).
Mahkamah berpendapat terdapatnya fakta hukum bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk mengikuti pemilihan umum legislatif tahun 2009 ternyata berbeda dengan persyaratan untuk pemilihan umum legislatif tahun 2014.
Syarat untuk menjadi peserta pemilihan umum bagi partai politik tahun 2014 justru lebih berat bila dibandingkan dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik baru dalam pemilihan umum legislatif tahun 2009.
Menurut kesepakatan majelis Mahkamah, tidak adil apabila partai politik yang telah lolos menjadi peserta pemilihan umum pada tahun 2009 tidak perlu diverifikasi ulang untuk dapat mengikuti pemilihan umum pada tahun 2014 sebagaimana partai politik baru, sementara partai politik yang tidak memenuhi parliamentary threshold (PT) harus mengikuti verifikasi dengan syarat yang lebih berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.