Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Mengutuk Kerusuhan di Timika

Kompas.com - 20/08/2017, 22:45 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Freeport Indonesia mengutuk kerusuhan yang dilakukan massa di ruas jalan utama PT Freeport yang menghubungkan Pelabuhan Amamapare-Timika-Tembagapura, dekat Check Point 28 dan Terminal Bus Gorong-goring Timika.

"Perusahaan bersama otoritas lokal mengutuk aksi melawan hukum yang dilakukan massa," kata Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama melalui keterangan tertulis, Minggu (20/8/2017).

Riza mengatakan, pihaknya mendukung dan memberi penghargaan kepada aparat keamanan atas respons cepat menangani keadaan.

(baca: Kerusuhan Meluas, Karyawan Bakar Terminal Gorong-gorong Milik Freeport)

Setelah situasi terkendali, pembersihan di Cheek Point 28 dan Gorong-gorong dimulai Minggu pagi.

Rute jalan tambang utama telah diamankan dan perjalanan bus serta kargo akan dilanjutkan secara terbatas pada Senin besok.

Riza menambahkan, keamanan karyawan merupakan prioritas pihaknya.

"Kami telah meminta seluruh karyawan untuk menghindari perjalanan ke area tersebut sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut dan selalu menjaga kewaspadaan saat bepergian di Timika," kata Riza.

(baca: Kondisi Timika ke Tembagapura Setelah Penembakan dan Kerusuhan di Freeport)

Kerusuhan terjadi saat ratusan mantan karyawan PT Freeport Indonesia mogok dan menyerbu Check Point 28 di samping Bandara Mozes Kilangin Timika, Sabtu (19/8/2017) siang waktu setempat.

Dalam kerusuhan itu, massa membakar sejumlah peralatan dan fasilitas perusahaan serta mobil dan sepeda motor.

Setidaknya empat karyawan kontraktor cedera ringan akibat kerusuhan ini dan telah dirawat di fasilitas kesehatan milik Freeport Indonesia.

Tiga mantan karyawan PT Freeport Indonesia ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan  tersebut.

(baca: Tiga Mantan Karyawan Freeport Jadi Tersangka Kerusuhan)

Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, polisi menangkap 14 orang terkait kejadian itu.

Tiga orang ditetapkan jadi tersangka, sementara 11 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Kepolisian Resor Mimika.

"Pemeriksaan terhadap 11 mantan karyawan masih terus dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," kata Boy saat dihubungi melalui telepon dari Jayapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com