JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat setingkat direktur di bidang penyidikan KPK.
Pemeriksaan internal ini dilakukan terkait informasi yang disampaikan Miryam S Haryani kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan, pada 1 Desember 2016 lalu.
"Arahan pimpinan sudah disampaikan bahwa terkait dengan informasi yang muncul, tentu pemeriksaan internal akan kami lakukan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Menurut Febri, KPK sejak dulu sudah cukup sering melakukan proses pemeriksaan internal. KPK memberikan keyakinan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan bersifat independen dan dapat dipercaya.
Menurut Febri, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah satunya terkait independensi pegawai KPK.
"Meskipun itu bisa jadi tidak benar, atau bisa jadi juga benar, maka proses pemeriksaan internal akan kami lakukan, untuk memastikan dan klarifkasi sejauh mana validitas informasi tersebut," kata Febri.
Miryam S Haryani mengaku pernah diberitahu oleh seorang anggota Komisi III DPR bahwa ada tujuh orang dari unsur penyidik dan pegawai KPK yang menemui anggota Komisi III DPR. Salah satunya, diduga unsur pimpinan setingkat direktur di KPK.
Hal itu diketahui saat jaksa KPK memutar video rekaman pemeriksaan Miryam. Rekaman diputar dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).
Dalam video itu, Miryam sedang diperiksa oleh dua penyidik KPK, yakni Novel Baswedan dan Ambarita Damanik. Miryam saat itu menjadi saksi dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Dalam pemeriksaan itu, Miryam menceritakan kepada Novel, bahwa ada 7 orang dari unsur pegawai dan penyidik KPK yang memberitahu mengenai jadwal pemeriksaannya kepada anggota Komisi III DPR.
Menurut Miryam, selain penyidik dan pegawai KPK, ada juga pengacara.
Dalam video tersebut, Miryam mengatakan kepada Novel, "Pak boleh enggak saya ngomong? KPK itu independen atau gimana sih, kok kenyataannya enggak? Yang dilihat kami di anggota DPR, setiap anggota DPR punya masalah, dalam tanda kutip itu pasti langsung dipanggil oleh Komisi III".
Dalam video tersebut, Miryam sempat ditanyakan oleh Novel siapa pejabat KPK yang dimaksud. Namun, Miryam mengaku tidak kenal orang tersebut.
(Baca: Kepada Novel, Miryam Sebut Ada Pejabat KPK yang Temui Komisi III DPR)
Namun, Miryam menunjukan sebuah catatan kepada Novel. Setelah membaca tulisan tersebut, Novel baru mengetahui bahwa pejabat KPK yang dimaksud adalah seorang direktur di bidang penyidikan KPK.
Menurut Miryam, dia diminta untuk menyerahkan uang Rp 2 miliar agar dapat diamankan.
Dalam persidangan, Ambarita sempat ditanyakan oleh jaksa KPK mengenai apa yang disampaikan Miryam kepada Novel. Ambarita kemudian membenarkan bahwa informasi tersebut pernah disampaikan oleh Miryam, tepat seperti apa yang terdengar dalam video.
"Waktu itu Beliau (Miryam) tanya, KPK independen apa tidak, karena Beliau merasa setiap ada persoalan yang dialami anggota DPR, maka akan dipanggil Komisi III, ditanya dan sedikit diintimidasi," ujar Ambarita.
Selain itu, Ambarita juga membenarkan bahwa dalam pemeriksaan itu, Miryam menunjukan sebuah catatan dalam kertas. Catatan itu berisi nama pejabat KPK.
"Beliau jelaskan tentang adanya 7 pegawai KPK yang disebut oleh anggota Komisi III, yang katanya Beliau (Miryam) harus diamankan," kata Ambarita kepada jaksa KPK.