Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Nilai Pembelian Heli AW101 Belum Layak Jadi Kasus Korupsi

Kompas.com - 14/08/2017, 20:52 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Marsekal Pertama TNI FA, Santrawan Paparang, menilai kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101 yang menjerat kliennya sebagai tersangka, belum layak menjadi kasus tindak pidana korupsi.

Sebuah perkara korupsi, menurut dia, harus dimulai dari adanya audit kerugian negara. Namun, dalam kasus AW101, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum melakukan audit.

"Belum ada laporan dan audit kerugian negara. Jadi ini (pembelian helikopter AW101) belum layak disebut sebagai kasus tindak pidana korupsi, terlalu terburu-buru dan dipaksakan," kata Paparang dalam keterangan tertulis, Senin (14/8/2017).

Apalagi, Paparang melanjutkan, pembelian helikopter AW101 telah masuk dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA). Dengan kata lain, pembelian helikopter AW101 telah disetujui Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan.

"Artinya pembelian helikopter AW101 ini telah sesuai mekanisme yang berlaku, dan ini bagian dari pengadaan alutsista (alat utama sistem persenjataan)," ujar Paparang.

Kasus pembelian helikopter AW101, lanjut dia, banyak mendapat perhatian publik karena indikasi kejanggalan-kejanggalan dalam proses penyelidikannya.

Dari sejak dasar kerugian negara yang belum keluar, hingga proses pengumuman beberapa tersangka oleh Panglima TNI yang dianggap melampaui kewenangan dan menabrak aturan hukum.

TNI AU, menurut dia, pada bulan Februari tahun ini sudah melakukan investigasi kasus. Hasil investigasi ditemui bahwa pengadaan dan penggantian jenis helikopter telah memenuhi persyaratan administrasi, prosedur dan sudah diketahui semua pihak.

TNI AU masih terus melakukan investigasi lanjutan atas beberapa hal yang diperlukan.

(Baca juga: Tim Investigasi TNI AU Masih Dalami Pembelian Helikopter AW 101)

Keputusan pembelian helikopter AW 101 juga sudah mendapatkan persetujuan, baik DPR maupun pemerintah dalam anggaran negara 2016, mencakup helikopter AW 101 VVIP untuk Angkatan Udara.

Namun, setelah Presiden Jokowi menolak rencana tersebut pada Desember 2015 karena biayanya yang dianggap tinggi, Kementerian Keuangan menangguhkan anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan helikopter tersebut.

Pemblokiran kemudian dibuka lagi pada Juni 2016 setelah Angkatan Udara mengubah kontrak pembelian yang awalnya membeli helikopter AW 101 VVIP untuk keperluan Presiden menjadi pesawat angkut militer dan SAR.

"Maka proses pengadaan tidak ada kendala, semua setuju dan terus berlanjut," ucapnya.

(Baca juga: Menelusuri Polemik Pembelian Heli AgustaWestland AW101)

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sebelumnya mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus pembelian helikopter AW101. Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara.

"Penyidik POM TNI memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka dari anggota militer," ujar Gatot, dalam konferensi pers, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com