JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menilai bahwa mekanisme perencanaan pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista) sudah sesuai dengan peraturan.
Menurut Ryamizard, mekanisme pembelian alutsista yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara, tidak melanggar peraturan perundang-undangan di atasnya.
"Itu (Permenhan) sudah betul, tidak melanggar UU," ujar Ryamizard saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2017).
Terkait mekanisme pembelian helikopter AgustaWestland 101 (AW101), Ryamizard memastikan bahwa pembelian AW101 sudah masuk dalam rencana anggaran TNI AU.
(Baca: Merasa Akan Diganti, Panglima TNI Buka-bukaan soal Polemik AW101)
"Pembelian itu sudah jelas paket TNI AU," ucapnya singkat.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sebelumnya berbicara blak-blakan soal kontroversi rencana pembelian helikopter AW101. Gatot protes lantaran rencana pembelian itu tak diketahuinya.
Ia pun mencurahkan keluh kesahnya soal wewenang Panglima TNI yang terbatas soal alutsista. Menurut dia, mekanisme perencanaan pembelian alutsista sebelumnya sudah baik, ketat, dan sistematis sebelum Peraturan Menteri (Permen) Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015 muncul.
Ia merasa Permenhan tersebut memangkas kewenangannya.