JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sejak awal diduga sudah merencanakan penggunaan anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Keduanya membuat kesepakatan, termasuk soal bagi-bagi uang untuk anggota DPR.
Hal itu dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).
"Terdakwa sebagai orang yang mewakili Setya Novanto dan Nazaruddin yang mewakili Anas Urbaningrum, membuat kesepakatan tentang rencana penggunaan anggaran," ujar jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.
Sebelumnya, menurut jaksa, Andi beberapa kali melakukan pertemuan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Nazaruddin. Menurut jaksa, saat itu Novanto dianggap representasi Partai Golkar dan Anas representasi Partai Demokrat.
(Baca: Jaksa KPK: Andi Narogong Representasi Setya Novanto)
Menurut jaksa, Partai Demokrat dan Golkar dianggap mampu mendorong Komisi II DPR menyetujui anggaran senilai Rp 5,9 triliun.
Andi dan Nazar kemudian menuliskan rencana pembagian uang dalam sebuah catatan. Pertama, sebanyak 51 persen anggaran atau senilai Rp 2,6 triliun akan digunakan untuk belanja modal.
Kemudian, sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp 2,5 triliun akan dibagi pada beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri, yakni sebesar 7 persen atau senilai Rp 365 miliar. Selanjutnya, sebesar 5 persen atau senilai Rp 261 miliar dibagikan kepada Komisi II DPR.
Kemudian, untuk jatah Andi dan Setya Novanto sebesar 11 persen, atau senilai Rp 574 miliar. Anas dan Nazaruddin juga mendapat bagian yang sama jumlahnya dengan Andi dan Novanto.
(Baca: Mengenal Andi Narogong, Pelaku Utama di Balik Skandal Korupsi E-KTP)
Selain itu, akan digunakan untuk keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen, atau sejumlah Rp 783 miliar.
Dalam kasus ini, Andi didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.