Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKB Mantan Anggota HTI Tinggal Tunggu Tanda Tangan 3 Menteri

Kompas.com - 08/08/2017, 09:27 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

SKB ini dikeluarkan setelah pemerintah mencabut status badan hukum HTI.

SKB terkait mantan anggota HTI ini antara lain berupa imbauan kepada Kementerian/Lembaga, termasuk pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap mantan HTI tersebut kini masih dalam proses finalisasi.

"Masih dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo melalui pesan singkat, Selasa (8/8/2017).

Baca: Pemerintah Akan Terbitkan SKB Terkait Mantan Anggota HTI

Finalisasi SKB itu saat ini tinggal menunggu tanda tangan tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, serta Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Secepatnya dikeluarkan, tinggal paraf masing-masing kementerian saja," ujar mantan staf ahli bidang Ideologi dan Politik Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk melindungi mantan anggota HTI dari potensi terjadinya tindakan persekusi di tengah masyarakat.

Melalui penerbitan SKB, pemerintah pusat juga mengimbau kepada pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap mantan anggota, pengurus, dan simpatisan HTI.

Baca: Apa Alasan Pemerintah Akan Terbitkan SKB Terkait Mantan Anggota HTI?

Hal itu dilakukan agar mereka tidak kembali mendirikan suatu organisasi kemasyarakatan yang serupa dengan HTI.

Di sisi lain, dalam SKB itu pemerintah juga menegaskan bahwa mantan anggota HTI dilarang menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan empat konsensus nasional yakni NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Kompas TV Negara-Negara Ini Juga Bubarkan Hizbut Tahrir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com