Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Kasus Acho, Masyarakat Bisa Takut Keluhkan Pelayanan Buruk

Kompas.com - 07/08/2017, 18:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) Damar Juniarto mengatakan, kasus komika Muhadkly MT alias Acho bukan pertama kalinya menimpa konsumen di Indonesia.

Konsumen yang dilaporkan ke polisi lantaran mengeluh lewat media sosial juga dialami oleh Prita Mulyasari yang dilaporkan RS Omni Batavia dan Fatukhur Rohman yang dilaporkan oleh Klinik Naroopet.

Damar mengatakan, mudahnya kriminalisasi terhadap konsumen bisa membuat masyarakat takut melontarkan keluhan secara terbuka.

"Dia hanya mengemukankan pendapat tapi dilaporkan, kan menimbulkan efek jera pasti ya. Orang ngerasa takut-takut sekarang," ujar Damar saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/8/2017).

(baca: Acho: Apa yang Saya Tulis Bukan Permasalahan Sendiri)

Damar khawatir, nantinya konsumen akan diam saja jika menerima pelayanan tidak memuaskan.

Padahal, di sisi lain, perkembangan teknologi memfasilitasi konsumen untuk leluasa mengkritik dan memberi masukan untuk perbaikan.

Misalnya, kata Damar, di aplikasi ojek online terdapat penilaian dengan indikator bintang ditambah dengan kolom komentar.

"Kalau dikasih komentar buruk, apakah bisa dipenjarakan?" kata Damar.

(baca: Green Pramuka dan 4 Apartemen Lain Paling Sering Diadukan Konsumen)

Damar mengatakan, perlu adanya regulasi yang lebih melindungi konsumen agar tidak mudah dikriminalisasi.

Jika tidak, maka apa yang terjadi pada Acho, Prita, dan Fatukhur bisa jadi terulang lagi di kemudian hari.

Damar menilai, munculnya Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik justru terkesan mengekang masyarakat untuk memberi penilaian pada suatu produk atau jasa.

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

"Adanya pasal ini bisa diputarbalikkan, bisa dipelintir, digunakan untuk mempidanakan konsumen yang menggunakan haknya. Jauh dari amanat UU ITE untuk melindungi orang dari tindakan kejahatan, tapi sekarang dipakai untuk meringkus orang yang berpendapat," kata Damar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com