Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Kasus Acho, Masyarakat Bisa Takut Keluhkan Pelayanan Buruk

Kompas.com - 07/08/2017, 18:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) Damar Juniarto mengatakan, kasus komika Muhadkly MT alias Acho bukan pertama kalinya menimpa konsumen di Indonesia.

Konsumen yang dilaporkan ke polisi lantaran mengeluh lewat media sosial juga dialami oleh Prita Mulyasari yang dilaporkan RS Omni Batavia dan Fatukhur Rohman yang dilaporkan oleh Klinik Naroopet.

Damar mengatakan, mudahnya kriminalisasi terhadap konsumen bisa membuat masyarakat takut melontarkan keluhan secara terbuka.

"Dia hanya mengemukankan pendapat tapi dilaporkan, kan menimbulkan efek jera pasti ya. Orang ngerasa takut-takut sekarang," ujar Damar saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/8/2017).

(baca: Acho: Apa yang Saya Tulis Bukan Permasalahan Sendiri)

Damar khawatir, nantinya konsumen akan diam saja jika menerima pelayanan tidak memuaskan.

Padahal, di sisi lain, perkembangan teknologi memfasilitasi konsumen untuk leluasa mengkritik dan memberi masukan untuk perbaikan.

Misalnya, kata Damar, di aplikasi ojek online terdapat penilaian dengan indikator bintang ditambah dengan kolom komentar.

"Kalau dikasih komentar buruk, apakah bisa dipenjarakan?" kata Damar.

(baca: Green Pramuka dan 4 Apartemen Lain Paling Sering Diadukan Konsumen)

Damar mengatakan, perlu adanya regulasi yang lebih melindungi konsumen agar tidak mudah dikriminalisasi.

Jika tidak, maka apa yang terjadi pada Acho, Prita, dan Fatukhur bisa jadi terulang lagi di kemudian hari.

Damar menilai, munculnya Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik justru terkesan mengekang masyarakat untuk memberi penilaian pada suatu produk atau jasa.

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

"Adanya pasal ini bisa diputarbalikkan, bisa dipelintir, digunakan untuk mempidanakan konsumen yang menggunakan haknya. Jauh dari amanat UU ITE untuk melindungi orang dari tindakan kejahatan, tapi sekarang dipakai untuk meringkus orang yang berpendapat," kata Damar.

(baca: Acho: Pengelola Green Pramuka Menganggap Kritik Menimbulkan Kerugian)

Dalam kasus Acho, Damar menilai ada sejumlah kejanggalan. Pertama, Pasal 27 ayat 3 mengharuskan pihak pelapor adalah perseorangan, bukan instansi atau perusahaan.

Sementara itu, dalam tulisannya, Acho sama sekali tidak menyinggung individu manapun.

Kemudian, kata Damar, Apartemen Green Pramuka City menyebut bahwa tulisan Acho membuat omzet penjualan mereka menurun.

"Dia disebut menimbulkan kerugian atas penjualan unit apartemen, tidak bisa dibebankan hanya karena masalah blog itu," kata Damar.

 

(baca: Penghuni Green Pramuka City: Suara Acho Itu Suara Kami Semua...)

Adapun Acho ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan berkas perkaranya akan dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Pusat.

Acho disangka mencemarkan nama baik pihak apartemen yang dikembangkan PT Duta Paramindo Sejahtera tersebut karena kritik melalui blognya, muhadkly.com.

Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait Apartemen Green Pramuka City, di antaranya soal sertifikat yang tak kunjung terbit, kemudian soal sistem perparkiran, tingginya biaya IPL, dan tentang adanya biaya supervisi yang dibebankan ketika ingin merenovasi unit apartemennya.

"Jadi saran saya, waspadalah saat Anda ingin membeli unit di Apartemen Green Pramuka City. Saya hanya tidak ingin Anda menyesal kemudian seperti saya," tulis Acho di akhir blognya.

(baca: Pengacara Green Pramuka: Acho Lakukan Tuduhan yang Sangat Culas)

Sementara itu, Kuasa Hukum Pengembang Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar mengatakan,  Acho telah melontarkan tuduhan yang sangat culas kepada pengembang apartemen.

"Kami telah lihat perkembangan kasus ini bahwa penghuni dan pemilik telah melakukan tuduhan yang sangat culas sehingga menjadi trending topic di media online," ujar Rizal ketika menggelar konferensi pers di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Rizal menegaskan, segala hak dan kewajiban antara pengembang dan calon pembeli apartemen sudah tertuang dalam perjanjian pengikatan jual-beli yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak.

"Jadi tuduhan yang disampaikan adalah tidak benar. Mengapa? Karena sudah tertuang dan ditandatangin oleh kedua belah pihak. Maka demikian kami punya hak laporkan saudara Acho dengan pasal pencemaran nama baik," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com