(baca: Acho: Pengelola Green Pramuka Menganggap Kritik Menimbulkan Kerugian)
Dalam kasus Acho, Damar menilai ada sejumlah kejanggalan. Pertama, Pasal 27 ayat 3 mengharuskan pihak pelapor adalah perseorangan, bukan instansi atau perusahaan.
Sementara itu, dalam tulisannya, Acho sama sekali tidak menyinggung individu manapun.
Kemudian, kata Damar, Apartemen Green Pramuka City menyebut bahwa tulisan Acho membuat omzet penjualan mereka menurun.
"Dia disebut menimbulkan kerugian atas penjualan unit apartemen, tidak bisa dibebankan hanya karena masalah blog itu," kata Damar.
(baca: Penghuni Green Pramuka City: Suara Acho Itu Suara Kami Semua...)
Adapun Acho ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan berkas perkaranya akan dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Pusat.
Acho disangka mencemarkan nama baik pihak apartemen yang dikembangkan PT Duta Paramindo Sejahtera tersebut karena kritik melalui blognya, muhadkly.com.
Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait Apartemen Green Pramuka City, di antaranya soal sertifikat yang tak kunjung terbit, kemudian soal sistem perparkiran, tingginya biaya IPL, dan tentang adanya biaya supervisi yang dibebankan ketika ingin merenovasi unit apartemennya.
"Jadi saran saya, waspadalah saat Anda ingin membeli unit di Apartemen Green Pramuka City. Saya hanya tidak ingin Anda menyesal kemudian seperti saya," tulis Acho di akhir blognya.
(baca: Pengacara Green Pramuka: Acho Lakukan Tuduhan yang Sangat Culas)
Sementara itu, Kuasa Hukum Pengembang Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar mengatakan, Acho telah melontarkan tuduhan yang sangat culas kepada pengembang apartemen.
"Kami telah lihat perkembangan kasus ini bahwa penghuni dan pemilik telah melakukan tuduhan yang sangat culas sehingga menjadi trending topic di media online," ujar Rizal ketika menggelar konferensi pers di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Rizal menegaskan, segala hak dan kewajiban antara pengembang dan calon pembeli apartemen sudah tertuang dalam perjanjian pengikatan jual-beli yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak.
"Jadi tuduhan yang disampaikan adalah tidak benar. Mengapa? Karena sudah tertuang dan ditandatangin oleh kedua belah pihak. Maka demikian kami punya hak laporkan saudara Acho dengan pasal pencemaran nama baik," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.