Salin Artikel

Dampak Kasus Acho, Masyarakat Bisa Takut Keluhkan Pelayanan Buruk

Konsumen yang dilaporkan ke polisi lantaran mengeluh lewat media sosial juga dialami oleh Prita Mulyasari yang dilaporkan RS Omni Batavia dan Fatukhur Rohman yang dilaporkan oleh Klinik Naroopet.

Damar mengatakan, mudahnya kriminalisasi terhadap konsumen bisa membuat masyarakat takut melontarkan keluhan secara terbuka.

"Dia hanya mengemukankan pendapat tapi dilaporkan, kan menimbulkan efek jera pasti ya. Orang ngerasa takut-takut sekarang," ujar Damar saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/8/2017).

(baca: Acho: Apa yang Saya Tulis Bukan Permasalahan Sendiri)

Damar khawatir, nantinya konsumen akan diam saja jika menerima pelayanan tidak memuaskan.

Padahal, di sisi lain, perkembangan teknologi memfasilitasi konsumen untuk leluasa mengkritik dan memberi masukan untuk perbaikan.

Misalnya, kata Damar, di aplikasi ojek online terdapat penilaian dengan indikator bintang ditambah dengan kolom komentar.

"Kalau dikasih komentar buruk, apakah bisa dipenjarakan?" kata Damar.

(baca: Green Pramuka dan 4 Apartemen Lain Paling Sering Diadukan Konsumen)

Damar mengatakan, perlu adanya regulasi yang lebih melindungi konsumen agar tidak mudah dikriminalisasi.

Jika tidak, maka apa yang terjadi pada Acho, Prita, dan Fatukhur bisa jadi terulang lagi di kemudian hari.

Damar menilai, munculnya Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik justru terkesan mengekang masyarakat untuk memberi penilaian pada suatu produk atau jasa.

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

"Adanya pasal ini bisa diputarbalikkan, bisa dipelintir, digunakan untuk mempidanakan konsumen yang menggunakan haknya. Jauh dari amanat UU ITE untuk melindungi orang dari tindakan kejahatan, tapi sekarang dipakai untuk meringkus orang yang berpendapat," kata Damar.

(baca: Acho: Pengelola Green Pramuka Menganggap Kritik Menimbulkan Kerugian)

Dalam kasus Acho, Damar menilai ada sejumlah kejanggalan. Pertama, Pasal 27 ayat 3 mengharuskan pihak pelapor adalah perseorangan, bukan instansi atau perusahaan.

Sementara itu, dalam tulisannya, Acho sama sekali tidak menyinggung individu manapun.

Kemudian, kata Damar, Apartemen Green Pramuka City menyebut bahwa tulisan Acho membuat omzet penjualan mereka menurun.

"Dia disebut menimbulkan kerugian atas penjualan unit apartemen, tidak bisa dibebankan hanya karena masalah blog itu," kata Damar.

(baca: Penghuni Green Pramuka City: Suara Acho Itu Suara Kami Semua...)

Adapun Acho ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan berkas perkaranya akan dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Pusat.

Acho disangka mencemarkan nama baik pihak apartemen yang dikembangkan PT Duta Paramindo Sejahtera tersebut karena kritik melalui blognya, muhadkly.com.

Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait Apartemen Green Pramuka City, di antaranya soal sertifikat yang tak kunjung terbit, kemudian soal sistem perparkiran, tingginya biaya IPL, dan tentang adanya biaya supervisi yang dibebankan ketika ingin merenovasi unit apartemennya.

"Jadi saran saya, waspadalah saat Anda ingin membeli unit di Apartemen Green Pramuka City. Saya hanya tidak ingin Anda menyesal kemudian seperti saya," tulis Acho di akhir blognya.

(baca: Pengacara Green Pramuka: Acho Lakukan Tuduhan yang Sangat Culas)

Sementara itu, Kuasa Hukum Pengembang Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar mengatakan,  Acho telah melontarkan tuduhan yang sangat culas kepada pengembang apartemen.

"Kami telah lihat perkembangan kasus ini bahwa penghuni dan pemilik telah melakukan tuduhan yang sangat culas sehingga menjadi trending topic di media online," ujar Rizal ketika menggelar konferensi pers di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Rizal menegaskan, segala hak dan kewajiban antara pengembang dan calon pembeli apartemen sudah tertuang dalam perjanjian pengikatan jual-beli yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak.

"Jadi tuduhan yang disampaikan adalah tidak benar. Mengapa? Karena sudah tertuang dan ditandatangin oleh kedua belah pihak. Maka demikian kami punya hak laporkan saudara Acho dengan pasal pencemaran nama baik," paparnya.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/07/18070451/dampak-kasus-acho-masyarakat-bisa-takut-keluhkan-pelayanan-buruk

Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke