Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Suap, Asisten Basuki Hariman Merasa Cuma Jalankan Perintah

Kompas.com - 07/08/2017, 15:50 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny menyampaikan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/8/2017).

Dalam pembelaan, Fenny membantah menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Kepada majelis hakim, Fenny mengatakan bahwa ia hanya bertindak sesuai perintah atasannya, yakni Basuki Hariman. Fenny telah 15 tahun bekerja menjadi bawahan Basuki.

"Saya berusaha memenuhi perintah Pak Basuki. Segalanya merupakan instruksi dari Basuki," ujar Fenny saat menyampaikan pleidoi, Senin.

Menurut Fenny, sepanjang pengetahuannya, tidak ada perintah Basuki yang mengarah pada tindakan pelanggaran hukum. Fenny memastikan akan menolak apabila ia mengetahui ada upaya untuk menyuap hakim.

"Apabila saya secara sadar Pak Basuki memerintahkan melanggar hukum, pasti saya akan mencegah. Tidak mungkin saya menjerumuskan Pak Basuki dan perusahaan saya," kata Fenny.

Fenny mengakui pernah diperintah Basuki untuk memberikan uang kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis Akbar. Uang tersebut senilai 50.000 dollar AS.

(Baca: Basuki Hariman dan Stafnya Didakwa Menyuap Patrialis Akbar)

Namun, Fenny menyatakan bahwa ia tidak mengetahui peruntukan uang-uang tersebut. Ia hanya berusaha menjalankan perintah Basuki secara sebaik-baiknya.

Fenny dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fenny juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Fenny dan Basuki dinilai oleh jaksa terbukti menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Basuki bersama-sama dengan Fenny, diduga memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis.

Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.

(Baca juga: Basuki Merasa Uang kepada Patrialis Tanpa Sepengetahuannya)

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Kompas TV Hakim Konstitusi non aktif. Patrialis Akbar menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di gedung Komisi Pemberantas Korupsi, Jakarta. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap lebih dari 2 miliar Rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com