Dalam pembelaan, Fenny membantah menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Kepada majelis hakim, Fenny mengatakan bahwa ia hanya bertindak sesuai perintah atasannya, yakni Basuki Hariman. Fenny telah 15 tahun bekerja menjadi bawahan Basuki.
"Saya berusaha memenuhi perintah Pak Basuki. Segalanya merupakan instruksi dari Basuki," ujar Fenny saat menyampaikan pleidoi, Senin.
Menurut Fenny, sepanjang pengetahuannya, tidak ada perintah Basuki yang mengarah pada tindakan pelanggaran hukum. Fenny memastikan akan menolak apabila ia mengetahui ada upaya untuk menyuap hakim.
"Apabila saya secara sadar Pak Basuki memerintahkan melanggar hukum, pasti saya akan mencegah. Tidak mungkin saya menjerumuskan Pak Basuki dan perusahaan saya," kata Fenny.
Fenny mengakui pernah diperintah Basuki untuk memberikan uang kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis Akbar. Uang tersebut senilai 50.000 dollar AS.
(Baca: Basuki Hariman dan Stafnya Didakwa Menyuap Patrialis Akbar)
Namun, Fenny menyatakan bahwa ia tidak mengetahui peruntukan uang-uang tersebut. Ia hanya berusaha menjalankan perintah Basuki secara sebaik-baiknya.
Fenny dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fenny juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Fenny dan Basuki dinilai oleh jaksa terbukti menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Basuki bersama-sama dengan Fenny, diduga memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis.
Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/07/15501971/didakwa-suap-asisten-basuki-hariman-merasa-cuma-jalankan-perintah