JAKARTA, KOMPAS.com - Orang dekat Patrialis Akbar, Kamaludin, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017).
Dalam persidangan, Kamaludin mengakui bahwa Patrialis berupaya membantu pengusaha impor daging, Basuki Hariman, agar memenangkan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan, menurut Kamaludin, Patrialis menyarankan agar dua hakim MK diadukan atas pelanggaran kode etik hakim. Hal itu untuk menjegal dua hakim yang tidak sependapat tentang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Karena ada dua hakim yang mempermasalahkan putusan awal, diusulkan agar membuat surat pengaduan, agar kembali diperiksa mengenai dua hakim ini," ujar Kamaludin kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin.
Dalam surat dakwaan, kedua hakim yang dimaksud adalah Hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.
Menurut Kamal, Patrialis menginformasikan bahwa kedua hakim yang pada awalnya berpendapat mengabulkan permohonan Pemohon, akhirnya memengaruhi hakim lainnya agar melakukan penolakan terhadap permohonan Pemohon.
Menurut Kamal, saran Patrialis itu disampaikan kepada Basuki dalam pertemuan di sebuah restoran pada 19 Oktober 2016.
Meski demikian, saran Patrialis itu tidak langsung disetujui oleh Basuki. Menurut Kamal, Basuki ingin melakukan pendekatan dengan cara lain kepada hakim MK yang tidak sependapat.
"Saat itu tidak ada yang sepakat, karena ada jalan lain selain membuat surat itu. Kaatanya, mereka akan lakukan pendekatan, enggak perlu lah buat surat pengaduan," kata Kamaludin.
(Baca juga: Tak Mau Kasus Akil dan Patrialis Terulang, Ini Kesepakatan Hakim MK)
Patrialis didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut jaksa, Patrialis menerima 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.