Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Dukcapil Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan untuk Kasus Setya Novanto

Kompas.com - 04/08/2017, 17:58 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/8/2017).  

Zudan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP untuk tersangka Setya Novanto.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik belum mendapatkan konfirmasi dari Zudan soal alasannya tak menghadiri pemeriksaan.

"Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Yuyuk, saat dikonfirmasi, Jumat sore.

Hingga sore ini, Zudan tak terlihat mendatangi Gedung KPK.

Pesan dari Novanto

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (16/3/2017), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini, mengaku pernah mendapat pesan dari Novanto.

Baca: Setya Novanto Belum Pikirkan Praperadilan dan Tunjuk Pengacara

Pesan itu disampaikan Novanto saat Diah bertemu di acara pelantikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Diah mengatakan, saat itu Setya Novanto menyampaikan pesan yang harus diteruskan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

"Pak Setya Novanto menyampaikan, 'Tolong sampaikan ke Irman, kalau ketemu orang, ditanya, bilang saja tidak kenal saya'" kata Diah.

Namun, menurut Diah, setelah pertemuan itu, dia tidak bertemu dengan Irman karena tidak lagi menjabat sebagai Sekjen Kemendagri.

Diah kemudian meminta Zudan Arif Fakrulloh, yang saat itu menjabat Biro Hukum Kemendagri untuk menyampaikan pesan Novanto kepada Irman.

Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Senin (29/5/2017), Zudan mengaku pernah menyampaikan pesan khusus kepada Irman.

Pesan itu merupakan pesan yang awalnya disampaikan Diah.

"Bu Diah pernah berpesan, kalau ada yang tanya Pak Irman, bilang saja Pak Irman tidak kenal Setya Novanto," ujar Zudan, kepada jaksa KPK saat itu.

Baca: Dewan Pakar Golkar Dorong Novanto Tempuh Praperadilan Lawan KPK

Menurut Zudan, pesan yang dititipkan kepadanya itu disampaikan Diah pada 2014.

Namun, ia lupa untuk menyampaikan kepada Irman.

Zudan menuturkan, ia baru memberitahu Irman soal pesan tersebut pada 2015.

Saat itu, pada malam hari ia mendatangi kediaman Irman. Setelah berbicara banyak hal, ia bertanya kepada Irman, apakah Irman kenal dengan Setya Novanto.

Namun, menurut Zudan, Irman menyampaikan bahwa ia tidak kenal dengan Setya Novanto.

"Dia (Irman) tanya, ada apa Pak Prof? Lalu saya sampaikan bahwa Bu Diah pernah pesan, kalau ada yang tanya kepada Pak Irman, Bapak bilang saja Pak Irman tidak kenal Setya Novanto," kata Zudan, menirukan pembicaraanya dengan Irman.

Dalam kasus ini, Irman didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun dalam proyek e-KTP.

Dalam surat dakwaan, Diah disebut mendapat uang sejumlah 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta.

Kompas TV Setelah Rapat Pleno, Setnov Temui Aburizal Bakrie

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com