Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kriminalisasi, Beberapa Pasal dalam Perppu Ormas Perlu Direvisi

Kompas.com - 04/08/2017, 17:35 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat menilai, Perppu No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengatasi persoalan diskriminasi dan intoleransi.

Perppu dinilai cenderung selaras dengan prinsip siracusa atau prinsip pembatasan kebebasan berpendapat.

Alasannya, Perppu Ormas diterbitkan sebagai respons terhadap maraknya kelompok anti-Pancasila yang membahayakan negara.

Namun, menurut Imdadun, ada beberapa pasal yang perlu direvisi agar tidak menimbulkan persoalan baru dan sesuai dengan tujuan pembentukannya.

"Perppu bisa menjadi jawaban atas persoalan intoleransi dan Diskriminasi. Namun ada beberapa pasal api menimbulkan masalah baru. Perppu bisa diterima tapi harus direvisi," ujar Imdadun, dalam diskusi bertajuk 'Melawan Intoleransi dengan Perda, Perlukah?', di Kantor GP Ansor, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017).

Baca: Perppu Ormas Dinilai Beri Peluang Pemerintah Bertindak Subjektif

Imdadun menjelaskan, dalam Perppu Ormas terdapat beberapa pasal yang bersinggungan dengan hak berserikat, berkumpul, kebebasan berpendapat, berkomunikasi, dan memperoleh informasi.

Dia mencontohkan, pasal yang mengatur kewenangan pemerintah dalam mencabut status badan hukum ormas tanpa melalui putusan pengadilan.

Selain itu, Imdadun berpendapat, penerapan sanksi pidana terhadap pengurus dan anggota yang dilarang pemerintah berpotensi terjadinya kriminalisasi.

Perppu Ormas mengatur mengenai penerapan asas hukum administrasi contrario actus.

Asas tersebut mengatur bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan ormas juga mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.

Sementara itu, Pasal 82A Perppu Ormas menyebutkan bahwa anggota dan/atau pengurus ormas yang menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca: Perppu yang Dinanti dan yang Ditakuti

"Pencabutan status badan hukum berakibat pidana terhadap anggota dan pengurusnya. Ini bisa berujung pada kriminalisasi, ini agak berbahaya. Seharusnya pendekatan lebih berkeadilan," ujar dia.  

"Kewenangan Kemenkumham (mencabut status badan hukum) berpotensi menjadikan perppu sebagai 'jaring cantrang' bagi semua kelompok," kata Imdadun.

Oleh karena itu, Imdadun mengusulkan Perppu Ormas perlu direvisi dengan mengembalikan ketentuan putusan pengadilan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 62 UU Ormas.

Sejak diterbitkan, Perppu Ormas menuai pro dan kontra di masyarakat.

Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Setelah menerbitkan Perppu Ormas, pemerintah kemudian mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) lantaran dianggap anti-Pancasila.

HTI dianggap menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu Ormas.

Kompas TV Menurutnya pemerintah punya bukti yang kuat terkait kasus pembubran HTI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com