Salin Artikel

Cegah Kriminalisasi, Beberapa Pasal dalam Perppu Ormas Perlu Direvisi

Perppu dinilai cenderung selaras dengan prinsip siracusa atau prinsip pembatasan kebebasan berpendapat.

Alasannya, Perppu Ormas diterbitkan sebagai respons terhadap maraknya kelompok anti-Pancasila yang membahayakan negara.

Namun, menurut Imdadun, ada beberapa pasal yang perlu direvisi agar tidak menimbulkan persoalan baru dan sesuai dengan tujuan pembentukannya.

"Perppu bisa menjadi jawaban atas persoalan intoleransi dan Diskriminasi. Namun ada beberapa pasal api menimbulkan masalah baru. Perppu bisa diterima tapi harus direvisi," ujar Imdadun, dalam diskusi bertajuk 'Melawan Intoleransi dengan Perda, Perlukah?', di Kantor GP Ansor, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017).

Baca: Perppu Ormas Dinilai Beri Peluang Pemerintah Bertindak Subjektif

Imdadun menjelaskan, dalam Perppu Ormas terdapat beberapa pasal yang bersinggungan dengan hak berserikat, berkumpul, kebebasan berpendapat, berkomunikasi, dan memperoleh informasi.

Dia mencontohkan, pasal yang mengatur kewenangan pemerintah dalam mencabut status badan hukum ormas tanpa melalui putusan pengadilan.

Selain itu, Imdadun berpendapat, penerapan sanksi pidana terhadap pengurus dan anggota yang dilarang pemerintah berpotensi terjadinya kriminalisasi.

Perppu Ormas mengatur mengenai penerapan asas hukum administrasi contrario actus.

Asas tersebut mengatur bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan ormas juga mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.

Sementara itu, Pasal 82A Perppu Ormas menyebutkan bahwa anggota dan/atau pengurus ormas yang menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca: Perppu yang Dinanti dan yang Ditakuti

"Pencabutan status badan hukum berakibat pidana terhadap anggota dan pengurusnya. Ini bisa berujung pada kriminalisasi, ini agak berbahaya. Seharusnya pendekatan lebih berkeadilan," ujar dia.  

"Kewenangan Kemenkumham (mencabut status badan hukum) berpotensi menjadikan perppu sebagai 'jaring cantrang' bagi semua kelompok," kata Imdadun.

Oleh karena itu, Imdadun mengusulkan Perppu Ormas perlu direvisi dengan mengembalikan ketentuan putusan pengadilan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 62 UU Ormas.

Sejak diterbitkan, Perppu Ormas menuai pro dan kontra di masyarakat.

Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Setelah menerbitkan Perppu Ormas, pemerintah kemudian mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) lantaran dianggap anti-Pancasila.

HTI dianggap menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu Ormas.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/04/17351201/cegah-kriminalisasi-beberapa-pasal-dalam-perppu-ormas-perlu-direvisi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke