JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyebutkan narapidana Lapas Nusakambangan, Aseng, bisa dikenakan ancaman hukuman mati.
Aseng mengendalikan jaringan internasional dari balik jeruji sehingga bisa menyusupkan 1,2 juta butir ekstasi dari Belanda.
"Ancamannya memang hukuman mati dalam kasus ini (narkotika). Nanti tentunya kita akan tetap proses," ujar Tito, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Belum diketahui dengan cara apa narkotika itu diselundupkan ke Indonesia.
Tito mengatakan, Aseng akan diperiksa untuk menggali informasi terkait kasus ini.
Baca: BNN: Masih Ada Jaringan Narkoba yang Lebih Besar dan Masih Lolos
Aseng sebelumnya divonis bersalah dalam kasus narkotika yang ditangani Polda Metro Jaya.
Ia memastikan, hukuman Aseng yang sebelumnya 15 tahun akan diperberat.
"Kita harap jaksa dan hakim mempertimbangkan yang bersangkutan adalah residivis, kita minta dikenakan hukuman mati," kata Tito.
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, Aseng mengetahui jalur peredaran narkotika dari Belanda ke Indonesia.
Pihaknya telah menyurati Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memberi izin memeriksa Aseng.
"Insya Allah hari Rabu penyidik akan berangkat ke Cilacap untuk memeriksa yang bersangkutan Di situ kita akan tahu jalurnya dari mana," kata Eko.
Baca: 1 Ton Sabu yang Diselundupkan dari China Senilai Rp 2 Triliun
Eko mengatakan, koordinasi akan dilakukan dengan jaksa penuntut umum terkait hukuman Aseng.
Biasanya, jika terpidana dua kali melakukan perbuatan yang sama, akan ada lemberatan hukuman satu pertiga kali dari hukuman sebelumnya.
"Kiranya adanya informasi ini tadi yang disampaikan oleh Ibu Menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani), ada kebijakan untuk para narapidana mati ini segera diajukan untuk eksekusi mati," kata Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.