"Hal ini menyebabkan banyak kepala daerah dan sekolah mengalami kebingungan dalam menentukan batas zonasi," kata Suadi.
7. Ditemukan sekolah yang memiliki fasilitas yang baik atau sekolah favorit yang terpusat di daerah tertentu, sehingga menyulitkan penerapan zonasi.
8. Masih ditemukan adanya kesepakatan tidak tertulis dan/atau tertulis antara pihak sekolah dengan instansi tertentu mengenai kuota khusus bagi calon peserta didik yang merupakan anak dari pegawai instansi-instasi tertentu, menyebabkan maladministrasi dan ketidakadilan karena mengurangi jatah bagi yang berhak;
9. Beberapa sekolah ditemukan memungut biaya administrasi pendaftaran dan uang bangunan;
10. Pihak sekolah lalai dalam memverifikasi data maupun kemampuan calon peserta didik baru, khususnya calon peserta didik baru melalui jalur non akademik. Misalnya, terkait Kuota untuk siswa miskin & Jalur Prestasi.
11. Masih ditemukan diskriminasi oleh pihak sekolah terhadap calon peserta didik baru yang berkebutuhan khusus/menyandang disabilitas;
12. Terbitnya Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 pada tanggal 6 Juli 2017 yang berpotensi membatalkan seluruh ketentuan yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, karena memberikan toleransi dan pengecualian untuk hal-hal mendasar seperti rombongan belajar dan terkesan tidak tegas karena hal tersebut sudah diatur sebelumnya dalam Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB;
13. Ombudsman RI sebagai anggota Tim Saber Pungli ikut terlibat dan berperan aktif dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bekerja sama dengan aparat penegak hukum (Polri) seperti yang terjadi di daerah Kalimantan Selatan (Banjarmasin), dimana kepala sekolah/wakil kepala sekolah terlibat dalam pungutan liar; dan
14. Belum berfungsinya pelayanan laporan/pengaduan masyarakat di internal dinas pendidikan atau sekolah-sekolah dalam pelaksanaan PPDB sehingga masyarakat merasa tidak ada kepastian pelayanan dan penanganan yang cepat atas permasalahan PPDB yang dialami.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.