Salin Artikel

Ombudsman Temukan 14 Maladministrasi dalam Penerapan PPDB

Di antaranya, pelangaran terkait aturan dan petunjuk teknis yang diterbitkan melalui Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, Peraturan Walikota, dan Petunjuk Teknis yang tidak mengacu pada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

Hal ini menghambat masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang baik dalam PPDB.

"Pemantauan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2017/2018, terutama di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sekolah sejenis yang sederajat secara nasional," kata Komisioner Ombudsman Ahmad Suadi, di Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017).

(Baca: Data PPDB Tidak Valid, Puluhan Anak di Tangsel Tak Diterima Sekolah Dekat Rumah)

Adapun 14 pelanggaran, di antaranya:

1. Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 diterbitkan pada Mei 2017.

Rentang waktu yang terlalu dekat dengan Pelaksanaan PP menyebabkan sejumlah daerah mengalami kesulitan menyesuaikan aturan pada Permendikbud tersebut.

Sedangkan sebagian daerah sudah menerbitkan pergub/bup/wal atau juknis terlebih dahulu yang mengakibatkan banyak satuan pendidikan (sekolah) mengalami kesulitan penyesuaian sehingga terjadi maladministrasi; 

2. Terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang terlalu dekat dengan waktu pelaksanaan PPDB menyebabkan minimnya sosialisasi terkait perubahan Juknis PPDB kepada masyarakat. Sehingga, tidak memberikan kepastian kepada masyarakat;

3. Di beberapa daerah ditemukan sistem online PPDB tidak beroperasi dengan baik atau server down. Sehingga, sekolah merasa terganggu dalam memberikan jawaban kepada masyarakat terkait permasalahan tersebut.

"Hal ini juga menyebabkan potensi penyimpangan sangat tinggi karena menyimpang dari prinsip online itu sendiri yang bersifat terbuka, langsung, dan cepat," kata Suadi.

4. Ombudsman masiH menemukan maladministrasi berupa jual beli kursi antara sekolah dan orang tua murid;

5. Masih terjadi campur tangan para pejabat daerah dan orang-orang tertentu untuk mempengaruhi dan/atau memaksa sekolah untuk menerima anak didik dari orang-orang tertentu dengan melakukan maladministasi;

6. Sistem Zonasi dinilai tidak memiliki indikator yang jelas tentang batasan wilayah calon peserta didik baru. Seharusnya tolak ukur zonasi dengan mempertimbangkan kondisi demografi dan geografi wilayah tersebut.

"Hal ini menyebabkan banyak kepala daerah dan sekolah mengalami kebingungan dalam menentukan batas zonasi," kata Suadi.

7. Ditemukan sekolah yang memiliki fasilitas yang baik atau sekolah favorit yang terpusat di daerah tertentu, sehingga menyulitkan penerapan zonasi.

8. Masih ditemukan adanya kesepakatan tidak tertulis dan/atau tertulis antara pihak sekolah dengan instansi tertentu mengenai kuota khusus bagi calon peserta didik yang merupakan anak dari pegawai instansi-instasi tertentu, menyebabkan maladministrasi dan ketidakadilan karena mengurangi jatah bagi yang berhak;

9. Beberapa sekolah ditemukan memungut biaya administrasi pendaftaran dan uang bangunan;

10. Pihak sekolah lalai dalam memverifikasi data maupun kemampuan calon peserta didik baru, khususnya calon peserta didik baru melalui jalur non akademik. Misalnya, terkait Kuota untuk siswa miskin & Jalur Prestasi.

11. Masih ditemukan diskriminasi oleh pihak sekolah terhadap calon peserta didik baru yang berkebutuhan khusus/menyandang disabilitas;

12. Terbitnya Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 pada tanggal 6 Juli 2017 yang berpotensi membatalkan seluruh ketentuan yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, karena memberikan toleransi dan pengecualian untuk hal-hal mendasar seperti rombongan belajar dan terkesan tidak tegas karena hal tersebut sudah diatur sebelumnya dalam Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB;

13. Ombudsman RI sebagai anggota Tim Saber Pungli ikut terlibat dan berperan aktif dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bekerja sama dengan aparat penegak hukum (Polri) seperti yang terjadi di daerah Kalimantan Selatan (Banjarmasin), dimana kepala sekolah/wakil kepala sekolah terlibat dalam pungutan liar; dan

14. Belum berfungsinya pelayanan laporan/pengaduan masyarakat di internal dinas pendidikan atau sekolah-sekolah dalam pelaksanaan PPDB sehingga masyarakat merasa tidak ada kepastian pelayanan dan penanganan yang cepat atas permasalahan PPDB yang dialami.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/31/15111461/ombudsman-temukan-14-maladministrasi-dalam-penerapan-ppdb

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke