"Sukuk dibolehkan karena instrumen syariah. Tetapi, jangan sampai dana haji terlalu besar diinvestasikan ke sukuk atau SBSN hingga mencapai 40 persen," ucap dia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyampaikan, rencana penggunaan dana haji untuk investasi akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (prudent). Bagaimana pun uang itu adalah milik masyarakat, bukan milik pemerintah.
"Harus kita ingat bahwa ini adalah dana umat, bukan dana pemerintah. Jadi hati-hati dalam penggunaan. Harus prudent, harus hati-hati," kata Jokowi, Minggu (30/7/2017).
(Baca: Jokowi: Penggunaan Dana Haji Harus dengan Prinsip Kehati-hatian)
Ia mengatakan, apa pun bentuk investasi yang akan dilakukan dengan menggunakan dana ini, prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. Saat ini nilai dana haji yang tersimpan mencapai Rp 80 triliun.
"Itu adalah dana umat. Entah dipakai untuk sukuk, untuk infrastruktur, untuk di bank syariah, semuanya harus dengan kehati-hatian," kata Jokowi.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal produktif, termasuk pembangunan infrastruktur. Menurut Lukman, ini mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.
"Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jemaah haji dan masyarakat luas,” ujar Lukman, dikutip dari situs Kemenag.go,id, Sabtu (29/7/2017).
(Baca: Menag: Dana Haji Boleh untuk Investasi Infrastruktur Selama Sesuai Syariah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.