Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Nilai PN Jakpus Diskriminatif Terkait Kasus Terpidana Mati Humprey

Kompas.com - 28/07/2017, 14:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berpendapat, ada perbedaan perlakuan di antara terpidana mati yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.

 

Hal itu dikatakan Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu menanggapi laporan yang disampaikan kuasa hukum terpidana mati kasus narkoba yang telah dieksesusi, Humprey Ejike Jefferson

Humprey dieksusi pada Juli 2016 lalu. 

Menurut Ninik, ada perlakuan yang berbeda dalam menindaklanjuti PK yang diajukan Humprey dan terpidana mati lainnya. 

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak meneruskan berkas pelapor (kuasa hukum Humprey) ke Mahkamah Agung (MA) RI. Sementara berkas terpidana Eugene Ape diteruskan dan diproses (dengan nomor register perkara 89PK/Pid.Sus/2016 di MA)," kata Ninik, di Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Baca: Kejaksaan Agung Dinilai Langgar Putusan MK Terkait Eksekusi Mati Humprey Jefferson

Ninik mengatakan, kedua pengajuan tersebut sama-sama dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014.

Dari laporan kuasa hukum Humprey, Ninik mengatakan, mereka belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai adanya perbedaan perlakuan antara Humprey dan Eugene.

"Ombudsman berpendapat, MA perlu melakukan pemeriksaan atas adanya pelakuan yang berbeda oleh PN Jakarta Pusat, sehingga semua pihak merasa terlayani dari sisi penegakan hukum dan dari sisi pelayanan publik," ujar Ninik.

Ia menyebutkan, kuasa hukum Humprey melihat adanya kejanggalan mengenai tidak dikabulkannya permohonan PK II yang diajukan tanggal 4 Mei 2016.

Baca: Akhir Perjalanan Humprey Ejike, WN Nigeria yang Dieksekusi Mati

Menurut kuasa hukum Humprey, PK II tersebut tidak melalui pemeriksaan dan sidang terbuka di MA untuk mendapat putusan yang sah.

Hal tersebut karena PN Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak meneruskan berkas ke MA, karena permohonan dianggap tidak memenuhi syarat formal.

"Padahal, beberapa terpidana mati lain seperti Eugene Ape dan Zulfiqar Ali juga mengajukan PK II dan berkas tetap diteruskan ke MA untuk diproses," kata Ninik.

Humprey merupakan terpidana mati kasus narkoba yang dieksekusi mati pada 29 Juli 2016 silam.

Kuasa hukum Humprey melaporkan ke Ombudsman atas pelaksanaan pidana mati ini karena dianggap banyak kejanggalan.

Kompas TV Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengusulkan agar eksekusi mati terhadap terpidana narkoba berlangsung di Kalbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com