JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri sudah mengirim tim ke Kuningan, Jawa Barat guna memastikan kabar terkait adanya warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Manislor yang kesulitan mendapat Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Dalam informasi yang disampaikan kepada dirinya itu, lanjut Tjahjo, juga dikatakan bahwa warga Ahmadiyah diminta membaca dua kalimat syahadat sebelum bisa mendapatkan e-KTP.
"Saya sedang kirim tim ke sana, kan kasus daerah. Saya sudah panggil Bupati, dia (Bupati) mengatakan (sudah) komunikasi tokoh masyarakat, kelompok Manislor ini sulit dapat e-KTP," kata Tjahjo, di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Menurut Tjahjo, kasus tersebut sudah mendapatkan respons tingkat nasional, padahal kejadiannya hanya terjadi di tingkat desa. Oleh karena itu, perlu benar-benar diketahui akar masalah.
"Kami ingin tahu masalahnya kenapa hanya di Kuningan, kenapa responsnya nasional," kata politisi PDI-P tersebut.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kuningan sebelumnya diberitakan enggan menerbitkan e-KTP bagi 1.600 jemaah Ahmadiyah di Desa Manislor.
Padahal, sejak pemerintah membuat kebijakan e-KTP pada 2012, ribuan warga Ahmadiyah telah melakukan perekaman data pribadi dan memenuhi persyaratan administratif.
Salah seorang warga Ahmadiyah, Desi Aries Sandy (28) mengatakan, pihak Dinas Dukcapil tidak mau menerbitkan e-KTP sebelum seluruh warga Ahmadiyah menandatangani surat pernyataan mengakui agama Islam dan mengucap kalimat syahadat.
Akibat tindakan diskriminasi tersebut warga Ahmadiyah kesulitan untuk mengakses segala pelayanan publik dan jasa transportasi.
Bahkan, dia mengungkapkan ada warga Ahmadiyah yang tidak bisa mendaftar ke sekolah kedinasan karena menjadikan e-KTP sebagai persyaratan.
Persoalan yang dialami warga Ahmadiyah ini muncul pasca-terbitnya Surat Pakem oleh Tim Pakem Kabupaten Kuningan dengan Nomor B.938/0.2.22/ Dep.5/12/ 2002, pada tanggal 3 Desember 2002, yang meminta Camat tidak membuatkan KTP bagi anggota Jemaah Ahmadiyah Indonesia.
Kemudian, disusul Surat Bupati Kuningan Nomor: 470/627/Disdukcapil, perihal pencatuman agama bagi JAI pada e-KTP.
(Baca: Stigma Sesat Membuat Warga Ahmadiyah Kehilangan Hak sebagai WNI)
Secara terpisah, Direktur Pendaftaran Penduduk di Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan menawarkan agar penerbitan e-KTP warga Manislor dilakukan di Jakarta.
Dia pun meminta perwakilan warga Ahmadiyah untuk menyiapkan Kartu Keluarga sebagai syarat penerbitan e-KTP dan diserahkan ke Ditjen Dukcapil Kemendagri pada Jumat (4/8/2017).
(Baca: Kemendagri Janjikan E-KTP Warga Ahmadiyah Manislor Diterbitkan di Jakarta)