Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon Gugatan Perppu Ormas Beralilh dari Organisasi HTI ke Jubir

Kompas.com - 26/07/2017, 16:34 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, meminta masukan hakim konstitusi terkait permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang diajukan pihaknya.

Hal ini disampaikan Yusril dalam sidang panel yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

Yusril meminta pertimbangan hakim bahwa uji materi yang teregistrasi dengan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 ini lebih baik diajukan atas nama pribadi atau atas nama organisasi HTI.

Sebab, menurut Yusril, uji materi akan lebih kuat jika diajukan atas nama perorangan. Sementara saat awal mengajukan permohonan ke MK, pihak pemohon merupakan HTI.

Di sisi lain, Kemenkumham telah mencabut status badan hukum HTI.

"Kalau sekiranya permohonan itu kami yakin akan lebih kuat legal standing-nya bisakah kami ganti pemohonnya tanpa mengubah administrasi perkara. Sebab jika perkara dicabut dan kembali ajukan permohonan maka memakan waktu lagi," kata Yusril dalam persidangan.

Uji materi kemudian berlanjut ke sidang panel berikutnya, yakni dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan.

(Baca juga: Yusril Pertanyakan Kedudukan Hukum HTI, Ini Jawaban Hakim MK)

Menanggapi itu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa perbaikan permohonan itu menyangkut pemohon maupun permohonannya.

"Sehingga tidak perlu registasi perkara lagi. Jadi dalam perbaikan nanti cukup perbaikan di legal standing-nya berubah dari badan hukum menjadi perseorangan warga negara Indonesia," kata Palguna.

Namun, Palguna juga mengingatkan bahwa perubahan itu mengubah argumentasi mengenai kedudukan hukum.

(Baca juga: Yusril Akan Minta Kejelasan 'Legal Standing' HTI ke Hakim MK)

Ditemui usai persidangan, Yusril mengatakan bahwa permohonan akan dialihkan dari atas nama HTI menjadi atas nama Ismail Yusanto.

"Jadi pemohon adalah Ismail Yusanto sebagai sekretaris umum dan jubir HTI secara perseorangan yang ormasnya dibubarkan, karena punya kebebasan berserikat, berkumpul yang dijamin UUD '45 lalu masuk HTI tapi dibubarkan pemerintah," kata Yusril.

"Jadi dia (Ismail Yusanto) punya legal standing. Kami akan perbaiki dalam waktu 14 hari dan Insya Allah sidang akan dilanjutkan," ujar dia.

Adapun sejumlah pasal yang digugat oleh HTI, yakni Pasal 59 Ayat 4 huruf c sepanjang frasa "menganut", Pasal 61 Ayat 3, Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Kompas TV Sikap HTI Soal Pembubaran Ormasnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com